JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.
"Kepada seluruh Anggota Dewan, apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon, kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Menjawab pertanyaan Pimpinan Sidang, para Anggota Dewan pun menjawab, 'Setuju', yang kemudian disambut ketukan palu pimpinan sidang, sebagai tanda pengesahan undang-undang tersebut.
Meskipun demikian ada dua fraksi, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang tidak setuju dengan beberapa poin yang ada di dalam revisi Undang-Undang MD3. F-PPP menilai, terdapat satu pasal yang berpotensi rawan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait tata cara penambahan kursi pimpinan MPR.
Menurut Juru Bicara dari F-PPP, Arsul Sani ada satu materi yang jika dimasukkan ke dalam UU MD3 berpotensi menimbulkan problem konstitusionalitas norma hukum di kemudian hari. Pada Pasal 247 A, khususnya huruf C yang mengatur soal cara pengisian tambahan pimpinan MPR, menurut PPP melanggar Putusan MK No. 117/PUU-VII/2009.
Arsul menegaskan, pihaknya tidak setuju penambahan pimpinan MPR dilakukan dengan cara pemberian kepada tiga partai tertentu tanpa persetujuan DPD. Sebab, MPR merupakan lembaga yang terdiri dari perwakilan DPR dan DPD. Jadi, menurut dia, DPD harus dilibatkan untuk menggunakan haknya terkait penambahan kursi pimpinan MPR.
Sedangkan Juru Bicara dari Fraksi Nasdem Hamdhani menyampaikan, ketidaksetujuaan fraksinya karena penambahan kursi pimpinan parlemen untuk periode ini tidak akan memberikan pengaruh terhadap kinerja parlemen. Hamdhani mengatakan, Fraksi Nasdem berpendapat revisi UU MD3 masih butuh pendalaman secara menyeluruh, dengan harapan bisa mendongkrak kinerja lembaga legislatif.(eko/sf/DPR/bh/sya) |