Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU MD3
Paripurna DPR Setujui Revisi UU MD3
2018-02-13 08:27:53
 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2017-2018, Senin (12/2).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.

"Kepada seluruh Anggota Dewan, apakah RUU tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Fadli Zon, kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).

Menjawab pertanyaan Pimpinan Sidang, para Anggota Dewan pun menjawab, 'Setuju', yang kemudian disambut ketukan palu pimpinan sidang, sebagai tanda pengesahan undang-undang tersebut.

Meskipun demikian ada dua fraksi, yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang tidak setuju dengan beberapa poin yang ada di dalam revisi Undang-Undang MD3. F-PPP menilai, terdapat satu pasal yang berpotensi rawan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait tata cara penambahan kursi pimpinan MPR.

Menurut Juru Bicara dari F-PPP, Arsul Sani ada satu materi yang jika dimasukkan ke dalam UU MD3 berpotensi menimbulkan problem konstitusionalitas norma hukum di kemudian hari. Pada Pasal 247 A, khususnya huruf C yang mengatur soal cara pengisian tambahan pimpinan MPR, menurut PPP melanggar Putusan MK No. 117/PUU-VII/2009.

Arsul menegaskan, pihaknya tidak setuju penambahan pimpinan MPR dilakukan dengan cara pemberian kepada tiga partai tertentu tanpa persetujuan DPD. Sebab, MPR merupakan lembaga yang terdiri dari perwakilan DPR dan DPD. Jadi, menurut dia, DPD harus dilibatkan untuk menggunakan haknya terkait penambahan kursi pimpinan MPR.

Sedangkan Juru Bicara dari Fraksi Nasdem Hamdhani menyampaikan, ketidaksetujuaan fraksinya karena penambahan kursi pimpinan parlemen untuk periode ini tidak akan memberikan pengaruh terhadap kinerja parlemen. Hamdhani mengatakan, Fraksi Nasdem berpendapat revisi UU MD3 masih butuh pendalaman secara menyeluruh, dengan harapan bisa mendongkrak kinerja lembaga legislatif.(eko/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2