Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Hakim
Paripurna DPR Setujui Dua Hakim Agung
2018-07-26 15:47:37
 

Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna di Gedung DPR RI.(Foto: Kresno/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui dua kandidat hakim menjadi hakim agung di Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengisi kekosongan yang ada. Keduanya adalah Abdul Manaf untuk mengisi kamar peradilan agama dan Pri Pambudi Teguh untuk kamar peradilan perdata.

Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7) menyampaikan, kedua hakim tersebut sudah melewati uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada 10 Juli lalu. Dan pada 11 Juli kemudian langsung digelar rapat pleno Komisi III DPR RI untuk meminta pandangan fraksi-fraksi terhadap dua calon usulan Komisi Yudisial ini.

"Berdasarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI memberikan persetujuan terhadap dua calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial," kata Kahar dalam laporannya. Usai pembacaan laporan Komisi III, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu akhirnya sepakat menyetujui kedua calon tersebut menjadi hakim agung.

Abdul Manaf, hakim agung terpilih ini sebelumnya merupakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Sementara Pri Pambudi Teguh sebelumnya adalah hakim tinggi pada Peradilan Tinggi Jawa Tengah.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2