JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – DPR melalui sidang paripurna mengesahkan enam hakim agung yang dipilih melaluli mekanisme yang telah berlangsung beberapa waktu lalu. Penetapan ini ditandai dengan ketuk palu tiga kali oleh Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10).
Pengesahan itu, setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR. Sebelum pengesahan itu, Komisi III melalui wakil ketuanya, Fachri Hamzah membacakan laporan komisinya yang telah memilih enam orang dari 18 calon hakim agung hasil seleksi Komisi Yudisial (KY) kepada DPR.
Setelah Komisi III menerima amanat dari pimpinan DPR, selanjutnya Komisi III melaksanakan tugas sesuai tata tertib dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Melalui proses tersebut, terpilih Suhadi, Gayus Lumbun, Nurul Elmiyah, Andi Samsan Nganro, Dudu Duswara Machmuddin, dan Harry Djatmiko.
Sebelumnya, pemilihan enam hakim agung itu berlangsung melalui mekanisme pemungutan suara (voting) pada rapat pleno Komisi III pada Kamis (29/9 lalu). Hasil voting tersebut memilih Panitera Mahkamah Agung (MA) Suhadi mendapat 51 suara dan Anggota Komisi III DPR Gayus T Lumbuun (44 suara).
Selanjutnya, menyusul Dosen FH UI Nurul Elmiyah (42 suara), Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda Andi Samsan Nganro (42 suara), Hakim ad Hoc Pengadilan Tipikor Dudu Duswara (34 suara) dan Hakim Tata Usaha Negara (TUN) Pajak Harry Djatmiko (28 suara).(pic/rob)
|