Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Editorial    
Koruptor
Para Koruptor Dilapas: Pagi Ikut Apel, Sore Pulang Kerumah dan Belanja Di Mall
Friday 10 May 2013 13:23:46
 

Koruptor Menyengsarakan Rakyat (Foto : Ist)
 
Berita HUKUM - Fenomena Hukum di Indonesia sungguh sangat memprihatinkan. Rendahnya rasa Nasionalisme, iman yang tipis serta sistem birokrasi yang sengaja dibuat rumit menjadi faktor utama korupsi tumbuh subur. Yang lebih memprihatinkan dan sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, setelah menjadi terpidanapun para koruptor tidak merasakan pahitnya hidup di Lapas seperti terpidana kelas teri lainnya. Para terpidana korupsi tersebut tidak terbiasa hidup menderita, sehingga dengan kekuatan finansialnya selalu mencari akal agar dapat tetap menikmati udara bebas di luarLapas dengan memberi upeti kepada sipir Lapas.

Hasil observasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan banyak narapidana koruptor kelas kakap yang sering keluar masuk sel tahanan untuk pulang ke rumah ataupun berjalan-jalan di mal. Temuan ini pun sudah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Namun, pihak kementerian mengaku tak berdaya. Mereka angkat tangan dan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut di nyatakan oleh Ketua KPK Abrahaman Samad bahwa narapidana koruptor tak pernah tidur di Lapas dan berharap pihak Kemenkum HAM harus melakukan evaluasi menyeluruh. Para koruptor tidak pernah tidur di Lapas, pagi ikut apel dan sore sudah di jemput pulang kerumah atau pergi ke mall”. Ujar Samad. Menurut Abraham, praktik ini disebabkan para napi koruptor kelas kakap masih memiliki kekuatan uang yang berlimpah saat dijebloskan ke penjara. Dengan kekayaannya itu, mereka masih bisa memengaruhi petugas. Oleh karena itu, satu-satunya jalan agar para koruptor itu kapok adalah dengan cara memiskinkan koruptor. Salah satunya yakni dengan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pembuktian terbalik sempurna yang diterapkan seperti di Malaysia. Dengan begitu, harta negara bisa kembali secara utuh, ujar Abraham Samad

Pernyataan Abraham Samad bahwa narapidana koruptor tak pernah tidur di Lapas ditimpali Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo dan memintanya menunjukkan bukti jika benar hal itu ada. Harus jelas koruptor yang mana, dan di rutan yang mana. Kalau misal ada terbukti ya sampaikan kepada kami siapa dan di mana,” Akbar Hadi Prabowo, Kita sedang giat-giatnya untuk berantas hal-hal yang tak diinginkan di Lapas, banyak juga bukti contoh yang gara-gara lalai sudah kita beri sanksi,” lanjut Akbar. Hal itu juga diungkapkan Wakil Ketua DPR bidang Polhukam, Priyo Budi Santoso, Harus ada pembenahan termasuk mindset para pejabat lapas agar bekerja profesional. Menkum HAM perlu mengambil tindakan evaluatif yang menyeluruh, Wamenkumham Denny Indrayana terkait pernyataan Samad menyatakan bahwa pihak Kemenkum sudah tidak punya kemampuan lagi untuk bisa menangani yang seperti itu karena susah memantaunya. Denny Indrayana meminta bantuan kepada Abraham Samad untuk menampung para koruptor kelas kakap itu di rumah tahanan KPK.(*)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2