Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pelecehan Seksual
Para Korban Pelecehan Seks Manajer Bisnis Sebuah Media Menangis di Polda
Wednesday 22 Jan 2014 18:01:12
 

Ilustrasi, korban pelecahan seksual.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perempuan korban pelecehan seks itu menangis histeris di Mapolda Metro Jaya. Setelah mencurahkan kisah pilunya, mereka tak mampu berkata-kata lagi. Hanya air mata yang bisa menggambarkan kekejian tindakan F, sang manajer bisnis di sebuah media nasional.

"Pelecehan ini terjadi selama 9 bulan, Maret-Desember 2013 di ruang kerja, pada jam kerja. Ruangan ditutup rapat sama yang bersangkutan. Dia mengancam kami," terang perempuan itu terbata-bata di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (22/1).

Ada 5 orang perempuan yang mengadu ke polisi. Mereka memakai pakaian hitam dan kerudung menutupi wajah. Dengan keberanian, mereka didampingi LBH APIK, melaporkan pelecehan seksual itu.

"Dia melakukan itu (pelecehan seks-red) dengan ancaman," jelasnya.

Perempuan yang berusia 30-an tahun ini diancam tidak akan diperpanjang kontraknya dan tidak mendapat penilaian baik dalam kinerja.

"Pelecehannya yang dilakukan sudah keterlaluan," jelas perempuan itu.

Para korban siap dengan risiko yang dihadapi. Mereka ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Meskipun dengan harga diri yang terkoyak dan akan menuai pro dan kontra, tapi kami harus, agar dia dapat hukuman setimpal. Kami ingin edukasi pada perempuan untuk tidak takut untuk melapor," jelasnya, sebagaimana seperti dikutip detik.com.

"Kami juga ingin edukasi laki-laki bahwa perempuan bukan korban, bukan untuk dilecehkan, karena dilecehkan itu sangat sakit," tambahnya lagi dengan tangis. Korban terlihat histeris. Pengacaranya dari LBH Apik kemudian menenangkan.

Pelaku F dilaporkan dengan nomor laporan TBL/235/I/2014/PMJ/Ditreskrimum pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.

"Ini sebenarnya hanya untuk efek jera bagi yang lain. Kasus ini harus diproses karena ini pelecehan seksual. Kami tidak terima kalau dia hanya diberi sanksi seperti itu (dimutasi-red) dan kalau dibiarkan terus-menerus akan mengganggu kenyamanan publik," terang pengacara para korban, Uli.(mei/ndr/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Pelecehan Seksual
 
  Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
  Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
  Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
  Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
  Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2