Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Kemenkumham
Para Artis Top Dilantik Menjadi Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait
Wednesday 21 Jan 2015 17:30:38
 

Menkumham Yasonna Laoly memimpin pembacaan sumpah jabatan 10 komisioner LMKN di Jakarta, Selasa (20/1). Dirjen Hak Kekayaan Intelektual melalui Kementerian Hukum dan HAM melantik 10 orang komisioner LMKN. an lima komisioner LMKN Hak Terkait.(Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/BD)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Yasonna H. Laoly melantik para Artis, musisi dan pencipta lagu untuk menjadi Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Hak Terkait. Masa jabatan Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait selama tiga tahun dan dapat dipilh kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Duduk sebagai anggota komisioner LMKN Pencipta adalah, H. Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi Adrian (Kla Project), Dr. Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie. Anggota komisioner LKMN Hak Terkait yaitu, Rd. M. Samsudin Dajat Hardjakusumah (Sam Bimbo), Ebiet G. Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso.

“Selamat datang di era baru perlindungan hak cipta. Jadilah yang terbaik untuk mewujudkan karya-karya kreatif kelas dunia,” kata Menkumham dalam sambutan pelantikan LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait di aula Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), Selasa (20/1).

Tugas komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait salah satunya ialah penetapan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti, penetapan tata cara pendistribusian royalti, dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. “Dengan hadirnya LMKN di bidang musik diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait,” ujar Yasonna.

Dengan dilantiknya LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya di dalam menentukan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti. Dirjen HKI, Ahmad M. Ramli, menyatakan bahwa, manfaat lain dari pembentukan dua lembaga ini dapat menetapkan cara pendistribusian royalti dan besaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait dengan ditariknya royalti dari pengguna secara profesional, akuntable dan transparan.

Hadir dalam pelantikan komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Hak Terkait antara lain para pejabat eselon I di lingkungan Kemenkumham, perwakilan Bareskrim POLRI, perwakilan Kejaksaan Agung, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Kemenkominfo), eselon II Kemenkumham, artis, musisi, perwakilan dari Lembaga Manajemen Kolektif di bidang musik.(Yatno, Kom/kemenkumham/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2