BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Menjelang pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, petugas Panitia Pengawas Pemilu Daerah (Panwasluda) menemukan lima pelanggaran administrasi. Pelanggaran itu ditemukan di lima kecamatan oleh tiga calon pasangan calon bupati-calon wakil bupati (Cabup-Cawabup).
"Dari pelanggaran administrasi tersebut, kami menemukan ada tim sukses yang memberikan kaos dan kerudung berlogo pasangan cabup-cawabup Bekasi." kata anggota Panwasluda Kabupaten Bekasi, Ratna Mulya Madurani kepada wartawan di Bekasi, Minggu (19/2).
Menurut dia, lima pelanggaran administrasi juga telah dikaji didalam rapat pleno yang selanjutnya akan direkomendasikan ke KPU Kabupaten Bekasi untuk segera ditindaklanjuti. "Dari hasil yang dihimpun pengawas kecamatan, terdapat 21 pelanggaran, namun yang masuk kategori hanya lima pelanggaran administrasi," ujar Ratna
Atas temuan tersebut, lanjut Ratna, pihaknya akan berupaya mengawal sekaligus mengawasi setiap aktivitas yang dilakukan para pasangan calon kepala daerah itu. Dengan begitu, diharapkan pemilukada yang akan digelar pada 11 Maret mendatang, dapat berjalan tertib. Semua pihak juga tidak ada yang merasa dirugikan. "Kami menghimbau kepada para kader dari tiga pasangan cabup Bekasi, agar mentaati aturan yang berlaku," tandasnya.
Pemilukada Kabupaten Bekasi akan mulai masuk tahapan kampanye pada 23-29 Februari 2012. Tiap satu hari kampanye, hanya dilakukan satu pasangan calon. Satu haru berikutnya dilakukan calon lainnya. Begitu pula dengan calon lainnya. Sistem kampaye seperti ini, sangat berbeda ketimbang kampaye pada Pilgub 2007 lalu yang dimenangkan Sadudin.(eko)
|