Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Panwascam se Aceh Utara Dilantik
Thursday 14 Nov 2013 14:54:49
 

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panwascam se Aceh Utara.(BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh telah melantik serta mengambil sumpah anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Aceh Utara.

Adapun anggota yang dilantik sebanyak 81 Panwascam, yang akan di tempatkan di 27 Kecamatan di Kabupaten setempat. Pengambilan sumpah langsung dilakukan oleh Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah Panwascam se-Kabupaten Aceh Utara dalam rangka pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPD dan DPRD tahun 2014 ini digelar di gedung Serbaguna Lhoksukon, kabupaten setempat, Kamis (14/11).

Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani, dalam sambutannya mengatakan bahwa, dengan pengambilan sumpah dan janji ini kepada Panwascam yang telah dilantik ini, nantinya agar melaksanakan dan mengawasai proses jalannya demokrasi di wilayahnya masing-masing.

Selanjutnya, diharapkan kepada para Panwascam untuk bersikap profesional dan netral, serta dapat menjaga situasi proses demokrasi ini menjadi normal berikut agar jangan berpihak dengan salah satu partai politik.

"Diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan netral atau tidak berpihak kepada partai tertentu. Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Aceh, Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ketua Partai Gerindra Aceh Utara, perwakilan dari Komite Peralihan Aceh (KPA), Muspida plus, berikut beberapa calon anggota legislatif, dan tamu undangan lainnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2