Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Bawaslu
Panwas Se-Provinsi Gorontalo di Amanahkan 3 Poin Penting
2017-08-28 14:13:49
 

Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Siti Haslina Said saat foto bersama acara pelantikan dan mengambil sumpah Panwas Se-Kabupaten Kota Gorontalo.(Foto: BH /shs)
 
GORONTALO, Berita HUKUM - Bertempat di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Siti Haslina Said dalam sambutannya mengamanahkan 3 (tiga) hal penting kepada seluruh Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupaten Kota se-Provinsi Gorontalo yang baru saja di lantik, Senin (28/8).

"Selamat bergabung di dalam keluarga besar Bawaslu Provinsi Gorontalo. Hal ini menjadi sejarah penting bagi saudara-saudara. Sumpah dan janji jangan di abaikan. Ada 3 hal penting yang saya amanahkan kepada saudara-saudara," jelas Siti Haslina Said.

Siti mengatakan, laksanakan amanah yang telah diberikan dgn ketegasan , keberanian, dan harus bersikap dan berani mengambil keputusan.

"Yang kedua, saya minta diantara 3 komisioner harus membangun sinergitas, soliditas, buka ruang komunikaai dengan sesama. Dalam kerja, kalian akan di bantu Sekertariat" jelasnya.

Kemudian lanjut Siti Haslina, mengawasi seluruh penyelenggara dan seluruh tahapan baik itu Pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilihan legislatif, dan pemilihan Presiden.

"Bekerja harus sesuai Undang-undang dan aturan, dan sesegera mungkin menyesusaikan dengan pekerjaan yang di hadapi nanti," harap Siti Haslina.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM, kegiatan pelantikan tersebut turut di hadiri Walikota Gorontalo dan Bupati Gorontalo Utara serta Wakil Gubernur Gorontalo, Dr. Drs. H. Idris Rahim, MM, yang pada kesempatan itu turut memberikan sambutan dan harapan kepada seluruh Panwas.(bh/shs)



 
   Berita Terkait > Bawaslu
 
  Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
  Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
  Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
  Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
  Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2