Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Sengketa Kepulauan
Pantau Pulau Sengketa, Korsel Naikkan Anggaran
Monday 12 Nov 2012 23:47:31
 

Anggota komite, Chung Mong-hun.(Foto: Ist)
 
SEOUL, Berita HUKUM - Komite parlemen Korea Selatan telah menyetujui hampir tiga kali lipat anggaran khusus untuk mempromosikan kedaulatan Seoul atas kepulauan yang juga diklaim Jepang. Demikian disampaikan para pejabat Korsel, Senin (12/11). Komite urusan luar negeri pada Jumat menyetujui anggaran senilai 6,2 miliar won (5.7 juta dolar AS), kata seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Korsel kepada AFP.

Anggaran yang merupakan peningkatan dari angka tahun ini sebesar 2,3 miliar won akan digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan pemerintah dalam mempromosikan kepemilikan atas kepulauan Dokdo, yang juga di Jepang dikenal sebagai kepulauan Takeshima.

Anggota komite, Anggota komite, Chung Mong-hun, mengatakan persetujuan bagi pendanaan lebih banyak itu menandai momen terjadinya kesepakatan "yang jarang, dari kedua belah pihak" antara para kelompok anggota parlemen yang bersaing.

Persengketaan yang telah berjalan puluhan tahun menyangkut kepemilikan kepulauan tersebut pada Agustus lalu memanas setelah kunjungan menghebohkan yang dilakukan oleh Presiden Korea Selatan Lee Myung-Bak.

Tokyo mengatakan bahwa kunjungan yang pertama kalinya dilakukan oleh seorang presiden dari Korsel merupakan provokasi yang disengaja. Anggaran ini akan digunakan untuk memasang iklan-iklan di luar negeri tentang kepemilikan Seoul terhadap kepulauan Dokdo serta untuk mengumpulkan lebih banyak bukti sejarah guna mendukung klaim wilayah tersebut.

Seoul bersikeras klaim Tokyo atas Takeshima merupakan hal yang keliru dilakukan pada masa pendudukan Jepang terhadap Korsel tahun 1910-1945. Jepang saat ini juga terlibat dalam sengketa terpisah dengan China menyangkut sengketa kepulauan di Laut Cina Timur.(rep/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2