Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Praperadilan
Pantau Kasus Praperadilan Polisi Pengurus YARA Dibogem Diruang Hakim
Friday 08 Nov 2013 14:17:29
 

Kepala perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, dan Wartawan Radar Nusantara Aceh Timur Basri (36thn) saat ini terbaring di ruang UGD RSUD Idi Rayeuk.(Foto BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur, kembali tercoreng akibabat ulah AS yang diduga berprofesi sebagai mafia kasus peradilan (markus) di pengadilan Idi, aktivis dari Yayasan Advokasi Rakyat (YARA), yang juga wartawan Radar Nusantara Basri (36) warga Aceh Timur, dibogem AS yang juga mantan anggota TNI yang sudah di pecat dari kesatuannya dengan tidak hormat.

Akibat kejadian itu Basri kini terpaksa harus menjalani perawatan instansif di kamar No 2E, IGD RSUD Idi Rayeuk, pada awak media ini Basri mengisahkan dirinya di pukul oleh oknum AS, seusai memantau sidang prapradilan Polisi Polres Aceh Timur, saat mengambil putusan Pengadilan pada ruang Hakim.

Menurut Basri lagi, sebelumnya juga pernah memukulinya, saat itu ingin memberikan Id card kepada ketua Pengadilan Negeri Idi karena diminta oleh ketua Direktur Eksekutif YARA provinsi Aceh.

"Pada saat kejadian saya ingin menanyakan putusan Pengadilan pada Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, tiba tiba datang AS, dari arah belakang tanpa sebab musabab memanggil nama saya, begitu saya berpaling langsung saya di pukul dibagian perut," ujar Basri Jumat (8/11).

"Saat itu saya langsung terjatuh hingga dilarikan ke RSU idi, tidak tahu kenapa dengan sepontan pelaku langsung menumbuk ke arah perut saya," ucap Basri.

Ketua Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH, mengutuk keras tindakan AS, apa lagi kejadian tersebut di ruang Hakim Pengadilan Negeri Idi, Saya yang minta anggota saya Basri untuk mengawal proses sidang Praperadilan jajaran Polres Aceh Timur," ujar safaruddin.

"Saya tidak menyangka bahwa, akan terjadi peristiwa seperti ini, kasus pemukulan ini akan terus dilanjutkan keranah hukum," pungkas Safaruddin.

Sementara itu Asril warga Idi yang merupakan pelaku saat di mintai keterangannya melalui hendpone selulernya mengaku, dirinya tidak melakukan pemukulan, kalaupun ada dirinya meminta saksi yg melihat kejadian tersebut, yang ada saya maki maki dia," ujar Asril.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Praperadilan
 
  Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
  Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
  Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
  Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
  Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2