Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BUMN
Pansus Pelindo II DPR RI Kembali Rekomendasikan Pemberhentian Meneg BUMN
2019-07-27 06:09:23
 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI Tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rieke Dyah Pitaloka usai membacakan Laporan Pansus Tahap Kedua Pansus Angket DPR RI tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Foto: Kresno/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI Tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Rieke Dyah Pitaloka kembali menyampaikan rekomendasi Pansus Pelindo II kepada Presiden Joko Widodo untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan Menteri Negara (Meneg) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

"Pansus menemukan fakta bahwa Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan oleh karena itu Pansus merekomendasikan kepada Presiden untuk menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Menteri BUMN, Rini Soemarno," ujar Rieke dalam Laporan Pansus Tahap Kedua Pansus Angket DPR RI tentang Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang dibacakannya pada Sidang Paripurna DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta Selasa (25/7).

Dari rekomendasi tersebut Pimpinan DPR RI telah mengirimkan surat No.PW/19398/DPR RI/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015 kepada Presiden RI bahwa Menteri Negara BUMN tidak diperbolehkan melakukan rapat kerja di DPR RI dan surat No. PW/19400/DPR RI/XII/2015 kepada Pimpinan Komisi VI DPR RI bahwa tidak diperbolehkan melakukan rapat kerja dengan Menteri Negara BUMN termasuk Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya Pansus merekomendasikan kepada Meneg BUMN untuk segera memberhentikan Direktur Utama (Dirut) PT. Pelindo II, RJ Lino. Hal itu tidak juga dilakukan Meneg BUMN, namum pada tanggal 18 Desember 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane dan diberhentikan dari posisinya sebagai Dirut PT. Pelindo II pada 23 Desember 2015.

Berdasarkan penyelidikan Pansus Pelindo II DPR RI, Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian PT. JICT tahun 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH tidak melalui Proses yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terindikasi merugikan Negara dengan menguntungkan pihak asing. Hal ini sesuai dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bahwa pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT oleh HPH terindikasi melanggar hukum dan merugikan Negara hingga Rp 4,08 triliun. Selain itu telah terjadi strategic transfer pricing pada kontrak Pelindo II dan HPH 1999-2019.

Pansus Pelindo II DPR RI juga menemukan bahwa Deutsche Bank ditunjuk sebagai financial advisor PT. Pelindo II untuk melakukan perhitungan valuasi perpanjangan kerjasma pengelolaan dan pengoperasian PT. JICT sedangkan Deutsche Bank juga bertindak sebagai kreditur atau pemberi pinjaman kepada PT. Pelindo II. Hal ini menunjujkan Indikasi adanya conflict of interest dan diduga Deutsche Bank melakukan financial engineering yang berdampak pada adanya kerugian Negara.(ayu/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2