Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Prolegnas
Panja Usulkan 66 RUU Prioritas 2014
Tuesday 17 Dec 2013 12:30:19
 

Ilustrasi, Gedung DPR RI.(Foto: BH/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panitia Kerja Penyusunan Prolegnas 2014 Badan Legislasi DPR RI (Panja Baleg) mengusulkan 66 RUU Prioritas 2014. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Baleg, Abdul Kadir Karding saat memimpin rapat panja tersebut, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senin (16/12)

“Usulan RUU Prioritas tersebut, akan kami laporkan pada Rapat Pleno Baleg pada sore hari ini untuk ditetapkan menjadi RUU Prioritas 2014”, kata Karding.

66 RUU Prioritas 2014 tersebut, terdiri dari 34 RUU dalam proses pembicaraan Tingkat I, 26 RUU dalam proses penyusunan, 5 RUU Usulan Pemerintah dan 1 RUU Usulan DPD.

Menurut Karding, RUU yang diusulkan dalam RUU Prioritas 2014 adalah yang memenuhi urgensi secara substansi dan kriteria tehnis, yaitu telah disusun naskah akademis dan draftnya, serta masuk dalam prolegnas seperti kesepakatan panja.

“Mengingat waktu dan masa politik, panja betul-betul secara obyektif melihat mana yang betul-betul perlu dan mana yang betul-betul mampu,” ujar politisi Fraksi PKB ini.

“Jangan kita menentukan terlalu banyak RUU tetapi kita tidak mampu menyelesaikannya. Itu akan memukul balik kepada kita ke depannya,” tandasnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah, Wicipto Setiadi mengucapkan terimakasih kepada panja, atas selesainya pembahasan RUU Prioritas 2014.

Wicipto mengajak baik kepada pemerintah maupun DPR untuk tetap realistis dalam menentukan prioritas prolegnas yang akan datang.

“Mungkin di 2014 perlu kita pertimbangkan lagi, jangan sampai mengusulkan terutama yang lima tahunan (Prolegnas Jangka Panjang) jangan sampai jumlahnya sampai 200 sekian. Dan mungkin juga untuk tahunan (RUU Prioritas) bisa kita perkecil lagi tidak sampai di atas 70 RUU jumlahnya,” kata Wicipto.

“Jika hal ini disepakati, mudah-mudahan citra kita sebagai pembentuk Undang-undang, baik DPR maupun Pemerintah semakin baik dan mudah-mudahan kinerjanya dinilai baik oleh pers atau publik,” imbuhnya.(sc/dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Prolegnas
 
  Tahun Politik, Prolegnas Prioritas Masih Menjadi Tugas DPR bersama Pemerintah
  DPR Minta Perppu Ormas Masuk Dalam Prolegnas Prioritas
  DPR Sahkan Tata Cara Penyusunan Prolegnas
  Dua RUU Segera Disahkan Paripurna DPR
  Sebanyak 37 RUU Jadi Prioritas Prolegnas 2015
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2