Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU Advokat
Panja RUU Advokat Terima Usulan Penolakan
Thursday 11 Sep 2014 18:02:16
 

Ketua Panja RUU Advokat Syarifuddin Suding (F-Hanura), secara bergiliran menerima kelompok yang menolak dan menerima RUU Advokat, Kamis (11/9) di DPR.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perdebatan sengit seputar keberadaan RUU Advokat yang sedang dibahas oleh Panja RUU Advokat Komisi III DPR, terus mengalir. Panja telah menerima banyak masukan dari berbagai organisasi advokat, baik yang menerima maupun yang menolak pengesahan RUU ini.

Ketua Panja RUU Advokat Syarifuddin Suding (F-Hanura), secara bergiliran menerima kelompok yang menolak dan menerima RUU Advokat, Kamis (11/9) di DPR. Kelompok yang menolak RUU Advokat dipimpin Ketua Delegasinya Leonard Saut Panahatan Simorangkir, menyampaikan banyak aspirasi dengan berbagai argumennya. Kelompok yang menolak di antaranya HAPI, IKADIN, IPHI, HKPN, dan lain-lain.

Puluhan advokat secara bergantian menyampaikan pandangan penolakannya atas RUU Advokat tersebut. Dalam argumennya, delegasi ini menyampaikan, RUU ini akan berdampak langsung pada organisasi Peradi sebagai organisasi induk advokat. Peradi saat ini sedang melakukan pembenahan internal. Bila RUU ini disahkan, berarti secara tidak langsung DPR mengganggu pembenahan Peradi.

Peradi, lanjut para advokat lagi, adalah aset negara, bahkan menjadi percontohan organisasi Advokat ASEAN. Mereka khawatir bila RUU Advokat disahkan, Peradi akan ikut hancur. Kelompok advokat yang menolak ini, menyatakan, sudah merasa nyaman dengan UU Advokat yang lama, yaitu UU No.18/2003.

Menanggapi aspirasi para adovokat yang menolak tersebut, Ketua Panja RUU Advokat Syarifuddin Suding, menjelaskan, usulan perubahan RUU ini sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR setahun lalu. Dari Baleg diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus), lalu menugaskan Pansus untuk membahasnya. “Saya sangat memahami dan merasakan suasana kebatinan para advokat yang menolak ini,” katanya dalam pertemuan tersebut.

Di sisa waktu masa jabatan yang tinggal beberapa hari lagi, dari ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), baru 17 DIM yang dibahas. Para advokat juga mempertanyakan, apakah di sisa waktu yang sempit itu masih bisa membahas RUU ini. Di akhir pertemuan, delegasi advokat tersebut menyampaikan secara simbolis dokumen pernyataan dan memorandum kelompok advokat yang menentang pengesahan RUU Advokat.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > UU Advokat
 
  Uji UU Advokat, Pemohon Hapuskan Angka 2 Petitum Permohonan
  Pernah Diputus, Advokat KAI Kembali Gugat Ketentuan Wajib Sumpah di Pengadilan Tinggi
  Penyempurnaan UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  Pemohon Tidak Hadir, MK Nyatakan Permohonan Uji UU Advokat Gugur
  Menghentikan RUU Advokat Langgar UU
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2