JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR segera mengeluarkan rekomendasi sementara. Pasalnya, kinerja Kepolisian dalam upaya mencari dan menetapkan tersangka utama kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), terbilang lamban.
Rekomendasi ini sengaja dikeluarkan, karena sifatnya khusus. Langkah itu dikeluarkan untuk mendesak pihak penegak hukum menetapkan siapa tersangka utama. "Panja perlu buat rekomendasi khusus. Meski proses pemeriksaan Panja belum selesai, harus buat rekomendasi mengingat kerja kepolisian tidak bagus," kata Ketua Panja Mafia Pemilu Khaeruman Harahap di gedung DPR, Jakarta, Senin (12/9).
Kinerja kepolisian dalam menangani kasus itu, menurut dia, tidak sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rekomendasi khusus tersebut, panja akan menjelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab. Di antaranya, pihak KPU yang menggunakan surat palsu MK dalam penetapan kemenangan pihak tertentu dan pihak yang diuntungkan.
Tapi politisi Golkar ini belum menentukan batas waktu penyusunan rekomendasi tersebut. "Mengingat perkembangan yang tidak bagus dengan pengungkapan soal pemalsuan surat MK oleh polisi arahnya nanti rekomendasi ke Kepolisian. Nanti kami bahas. Dalam waktu dekat. Rekomendasi khusus pasti dibuat dan diberikan kepada institusi bersangkutan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, Panja juga merasa perlu melakukan konfrontasi langsung dengan pihak-pihak yang diduga terlibat kasus itu. Panja pun dengan akan cepat mengonfrontasi semua pihak untuk mengambil kesimpulan akhir terkait kasus yang melibatkan kader Partai Demokrat Andi Nurpati.
"Komisi II harus cepat konfrontasi semua pihak untuk mengambil keputusan dan kesimpulan untuk kasus surat palsu. Mudah-mudahan minggu depan, konfrontasi langsung kesimpulan," ujar dia.
Sedangkan anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengatakan, raker bersama Kapolri pekan depan akan difokuskan membahas kasus pemalsuan surat palsu MK. Komisi III mengerti kekesalan Panja Mafia Pemilu, karena Polri tidak sejalan dengan penyelidikan dalam panja.
"Kedongkolan Panja Mafia Pemilu Komisi II terhadap arah penyidikan Polri yang seolah bertolak belakang dari fakta-fakta yang ditemukan Panja, menggelitik Komisi III untuk mengangkat kasus ini dalam Raker mendatang dengan Kapolri," ujar dia.
Menurutnya, masyarakat yang menyimak kasus ini lewat media massa pun pasti merasakan hal yang serupa dengan Panja Mafia Pemilu dimana Polri justru tidak bekerja seperti yang diharapkan Panja. Karena dasarnya, Panja Mafia Pemilu sudah memiliki jawaban siapa aktor utama kasus tersebut yang hingga kini masih disembunyikan polisi.
“Apakah polisi serius dan berani memperbaiki kinerjanya? Kalau kasus mafia pemilu yang melibatkan oknum-oknum KPU dan MK ini tidak bisa dituntaskan dengan jujur dan obyektif, berarti polisi tidak berkerja secapa profesional,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
MK Dukung
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara MK Akil Mochtar menyambut baik wacana yang digelontorkan seju,lah anggota Komisi III DPR yang akan mengambil alih kasus surat MK dari Panja Komisi II DPR.
"Wacana itu snagat bagus. Apalagi kalau bisa segera dilaksanakan. DPR memang pantas untuk mempertanyakan kasus surat palsu MK yang tidak hanya lamban, tapi menimbulkan pertanyaan besar publik dan sangat irasional," ujarnya.
Penyidikan Bareskrim Mabes Polri yang tidak rasional itu, menurutnya, ketika pihak kepolisian menetapkan korban pemalsuan surat tersebut dijadikan tersangka. Sementara pihak yang bersalah, tidak dijadikan tersangka.
"Mencederai rasa keadilan masyarakat, dengan pola dan arah penyidikan yang bertentangan dgn fakta dan hukum, dimana orang yang menjadi korban malah dijadikan tersangka, yang seharusnya jadi tersangka malah tak tersentuh sama sekali," tuturnya.
Menurut Akil, Komisi III DPR harus meminta Kapolri Jendral Pol. Timur Pradopo menjelaskan pola penyedikan yang dilakukan dalam kasus surat palsu MK. Hal itu disebabkan penyidikan Polri dalam kasus surat palsu MK, bertentangan dengan investigasi dua lembaga negara, yakni MK dan DPR serta hasil rekonstruksi yang dilakukan kepolisian.
"Semua itu harus bisa dijelaskan oleh Kapolri dihadapan DPR agar rakyat tidak disesatkan dengan pola penydikan yang sudah mengganggu akal sehat banyak orang," katanya.
Keinginan Komisi III DPR untuk ikut mengambil alih kasus pemalsuan surat MK ditentang Fraksi Partai Demokrat. Menurut anggota FPD DPR Ramadhan Pohan, sikap Komisi III DPR yang main serobot kasus itu dianggap bertentangan dengan aturan hukum.
"Jangan main selonong boy. Kebiasaan buruk itu janga dilakukan dalam kasus hukum ini. Ada banyak PR di Komisi III, jadi hati-hati dan cari-cari popularitas alias kurang kerjaan,"ujar Wakil Sekjen Partai Demokrat tersebut.
Jika mau ikutan menangani kasus-kasus Komisi II, lanjut dia, baiknya Komisi III siapkan segalanya. Pahami dulu substansi masalah. Setelah itu, konsultasikan ke pimpinan Komisi II, supaya tak rancu,"jelasnya seraya menyarankan Komisi III cukup memberikan masukan atau saran kepada pimpinan Komisi II. "Jangan maju sendiri, entar bisa kemajon,"jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus pemalsuan surat putusan MK itu terkait dengan pemilihan legislatif dapil Sulsel I akan diangkat dalam Rapat Kerja(Raker) Komisi III DPR dengan Kapolri. Kekesalan Panja Mafia Pemilu DPR terhadap arah penyidikan Polri, seolah bertolak belakang dari fakta-fakta yang ditemukan Panja.(mic/rob)
|