SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus pengadaan proyek jalan Sepaku - Petung, yang berada dalam Kecamatan Sepaku, Kabuapten Panajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) dengan menyerap anggaran sekitar Rp 40,5 Milyar rupiah yang dikerjakan oleh pemenang lelang proyek PT. Sinar Sari, yang Kemampuan dasar (KD) dibawah standar oelh Panitia lelang dari Dinas Bina Marga PU Kaltim dilaporkan oleh rekanan peserta lelang dan kuasanya kepada Polda Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Menurut Ir. Samsul Tribuana yang juga Ketua Gapeksido Kaltim kepada BeritaHUKUM.com diruang kerjanya, Jumat (11/7), bahwa pelaksanaan lelang proyek pekerjaan jalan Sepaku - Petung dengan menggunakan APBD Propinsi Kaltim tahun 2014 senilai Rp 40,5 Milyar yang dalam proses lelang yang dinilai janggal dan melanggar Pepres No. 70 Tahun 2012, karena pihak pelaksana pelelangan proyek pada Dinas Bina Marga PU Kaltim melakukan penyimpangan dengan menunjuk PT. Sinar sari sebagai pemenang lelang proyek tersebut, padahal kemampuan dasar (KD) dari kontraktor pemenang tersebut hanya Rp 1,9 Milyar Rupiah, ujar Tribuana.
Tribuana juga menjelaskan bahwa, paska pengumuman pemenang PT. Sinar Sari yang kemapuan dasar sebagai kontraktor hanya Rp 1,9 Milyar, pihaknya sudah mengirimkan surat keberat dan somasi kepada panitia lelang, hingga dua kali namun belum ada tanggapan dari pihak panitia lelang atau Dinas PU Kaltim, terang Tribuana.
“Masalahnya kami beberapa orang yang mengikuti lelang proyek jalan Sepaku-Petung tersebut merasa keberatan dengan sikap Panitia lelang yang menunjuk PT. Sinar Sari sebagai pemenang, yang kita tahu bahwa KD hanya Rp 1,9 Milyar yang mengerjakan proyek sebagai kontraktor langsung Rp 40,5 Milyar, yang sudah dua kali somasi tidak ada tanggapan, sehingga rencananya pekan depan akan melaporkan langsung kepada Polda kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim,” ujar Tribuana, yang juga Direktur Utama dari Perusahan Tribuana Group.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga PU Kaltim, Suyatna yang terkesan cuci tangan alias lepas tanggung jawab dalam jabatan sebagai Kuasa Pengguana Anggaran (KPA) karena terkesan menghindar dari konfirmasi pewarta terkait lelang proyek yang diduga melanggar Perpres nomor 70 Tahun 2012. Suyatna yang hingga hari ini dilantik menjadi Kepala Dinas PU Kaltara tidak bisa dikonfirmasi terkait perannya sebagai Kabid Bina Marga PU Kaltim dalam penunjukan PT. Sinar Sari sebagai pemenang lelang proyek Sepaku-Petung.
Hal yang sama juga dengan Kepala Dinas PU Kalimantan Timur Ir. Toufik, sejak pemberitaan pertama beberapa waktu yang lalu selalu menghindar, beberapa kali pewarta mengontaknya maupun pesan melalui SMS tidak pernah dihiraukan, demikian juga dengan beberapa kali pewarta mendatangi kantornya yang terletak di Jl. Tengkawang, Karang Paci Samarinda, alasan dari ajudannya selalu tidak ada di tempat, sehingga diduga baik Kepala Dinas PU Kaltim Ir. Toufik dan Kabid Bina Marga Suyatna serta Panitia lelang berperan dalam penunjukan pemenang PT. Sinar Sari yang kemampuan KD dibawah standar dari proyek senilai Rp 40,5 milyar.(bhc/gaj) |