Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Dinas PU
Panitia Lelang Proyek Jalan Paket Sepaku - Petung Rp 40,5 Milyar Dipertanyakan
Monday 16 Jun 2014 23:04:05
 

Ilustrasi. Proyek Pengaspalan Jalan Paya Guru Gp.Matang Slimeng Aceh yang di kerjakan Karya Tamtama Baru 50 % terancam di Telantarkan.(Foto: BH/kar)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaksanaan pelelangan proyek jalan paket Sepaku - Petung Kecamatan Sepaku, Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimanyan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2014 yang menggunakan APBD Provinsi Kaltim senilai Rp 40,5 Milyar, dalam proses tender proyek sampai pengumuman pemenang lelang, di pertanyakan rekanan peserta lelang juga LSM yang memantau perkembangan proyek tersebut. Diguga oknum terkait yang terlibat dalam proses lelang yang terindikasi melanggar Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2012.

Hal tersebut diungkapkan salah seorang rekanan proyek yang sekaligus sebagai Ketua Gapeksindo Kaltim, Ir. Tri Samsul Tribuana dan juga Sekjen LSM Lembaga Pembelaan Hak Asasi Manusia {LP-HAM) Kaltim, Muhammad Aksa, kepada BeritaHUKUM.com pada, Senin (16/6).

Menurut Tribuana, pelaksaan tender paket proyek jalan Sepaku - Petung yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, yang dilakukan oleh Dinas PU Kaltim pada April 2014 lalu dengan pagu anggaran senilai Rp 40,5 Milyar, yang diduga kuat dimainkan oleh Panitia lelang untuk menunjuk pemenang dari PT. Sinar Sari, dengan kemampuan dasar (KD) Rp 1,9 Milyar, sehingga dapat diduga adanya suatu permainan kental antara panitia lelang dan kontraktor pelaksana, terang Tribuana.

"Panitia lelang memenangkan Kontraktor Pelaksana PT. Sinar Sari yang dalam paket proyek jalan Sepaku petung senilai Rp 40,5 milyar, pada hal Kemampuan Dasar (KD) langsung Rp 1,9 milyar, ini jelas pelanggaran kepres no. 70 tahun 2012 tentang Peraturan Pelalangan," ujar Tribuana.

Tribuana juga memaparkan bahwa, setelah pengumuman pemenang pihaknya telah mengajukan sanggahan kepada Panitia lelang, namun jawabannya dari PU Kaltim dengan menyebut bahwa, pengalaman dari PT. Sinar Sari pada tahun 2011 dengan pekerjaan Semenisasi Desa Bangun Rejo senilai Rp 15 Milyar sebagai Sub Kontraktor (SubKon) dari PT. Sinar Sari oleh PU Kaltim dengan pekerjaan lanjutan semenisasi Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang sepanjang 26 Km dengan nilai Rp 15 milyar, kontrak tertanggal 4 April 2011 No. 04/DIRUT-KDA/IV/2011, terang Tribuana.

Ditempat terpisah Muhammad Aksa, Sekjen Lembaga Pembelaan Hak Asasi Manusia, kepada pewarta mengatakan, terkait dengan lelang proyek pekerjaan jalan Sepaku - Petung kecamatan sepaku kabupaten PPU oleh Dina PU Kaltim senilai Rp 40,5 Milyar, yang dimenangkan oleh PT. Sinar Sari merupakan kontraktor pelaksana yang KD Rp 1,9 Milyar terindikasi adanya suatu permainan antara Panitia Lelang dengan Pelaksana Proyek dan yang terindikasi melanggar Kepres No 70 Tahun 2012, sehingga pihaknya mengajukan somasi kepada Panitia lelang melalui Dinas PU Kaltim, dengan tujuan untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek tersbut, tegas Aksa.

"kami sudah mengirimkan surat somasi yang pertama kurang lebih dua minggu yang lalu dan rencananya besok, Selasa (18/6) akan mengirim lagi surat somasi yang kedua, dimana kembali kami meminta penjelasan Dinas PU Kaltim, terkait Proses lelang yang dimenangkan oleh PT. Sinar Sari yang terindikasi pelanggaran kepres 70 Tahun 2012. Kami meminta agar demi keadilan dan berdasarkan kepres tersebut, kami meminta agar proyek tersebut dapat dilakukan tender ulang untuk mendapatkan kontraktor yang lebih berkualitas sesuai undang-undang," pungkas Muhammad Aksa.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Dinas PU
 
  Kadis PU Kaltim Diperiksa Satgas Jampidsus Kejagung Selama 7 Jam
  CBA: Dugaan Modus Baru Korupsi di Proyek Jalan Ditjen Bina Marga
  Kepala Dinas PU Kaltim Diperiksa BPK Selama 9 Jam
  Ada Apa dengan Kasubdit PPJJ PU Kubar, 10 Tahun Uang Kontraktor Tidak Dibayar, Diduga Digelapkan
  Dikonfirmasi Stafnya Terlibat Kasus, Kabid Cipta Karya PU Kaltim Malah Marah-Marah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2