SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaksanaan pelelangan proyek jalan paket Sepaku - Petung Kecamatan Sepaku, Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimanyan Timur (Kaltim) tahun anggaran 2014 yang menggunakan APBD Provinsi Kaltim senilai Rp 40,5 Milyar, dalam proses tender proyek sampai pengumuman pemenang lelang, di pertanyakan rekanan peserta lelang juga LSM yang memantau perkembangan proyek tersebut. Diguga oknum terkait yang terlibat dalam proses lelang yang terindikasi melanggar Keputusan Presiden No. 70 Tahun 2012.
Hal tersebut diungkapkan salah seorang rekanan proyek yang sekaligus sebagai Ketua Gapeksindo Kaltim, Ir. Tri Samsul Tribuana dan juga Sekjen LSM Lembaga Pembelaan Hak Asasi Manusia {LP-HAM) Kaltim, Muhammad Aksa, kepada BeritaHUKUM.com pada, Senin (16/6).
Menurut Tribuana, pelaksaan tender paket proyek jalan Sepaku - Petung yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, yang dilakukan oleh Dinas PU Kaltim pada April 2014 lalu dengan pagu anggaran senilai Rp 40,5 Milyar, yang diduga kuat dimainkan oleh Panitia lelang untuk menunjuk pemenang dari PT. Sinar Sari, dengan kemampuan dasar (KD) Rp 1,9 Milyar, sehingga dapat diduga adanya suatu permainan kental antara panitia lelang dan kontraktor pelaksana, terang Tribuana.
"Panitia lelang memenangkan Kontraktor Pelaksana PT. Sinar Sari yang dalam paket proyek jalan Sepaku petung senilai Rp 40,5 milyar, pada hal Kemampuan Dasar (KD) langsung Rp 1,9 milyar, ini jelas pelanggaran kepres no. 70 tahun 2012 tentang Peraturan Pelalangan," ujar Tribuana.
Tribuana juga memaparkan bahwa, setelah pengumuman pemenang pihaknya telah mengajukan sanggahan kepada Panitia lelang, namun jawabannya dari PU Kaltim dengan menyebut bahwa, pengalaman dari PT. Sinar Sari pada tahun 2011 dengan pekerjaan Semenisasi Desa Bangun Rejo senilai Rp 15 Milyar sebagai Sub Kontraktor (SubKon) dari PT. Sinar Sari oleh PU Kaltim dengan pekerjaan lanjutan semenisasi Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang sepanjang 26 Km dengan nilai Rp 15 milyar, kontrak tertanggal 4 April 2011 No. 04/DIRUT-KDA/IV/2011, terang Tribuana.
Ditempat terpisah Muhammad Aksa, Sekjen Lembaga Pembelaan Hak Asasi Manusia, kepada pewarta mengatakan, terkait dengan lelang proyek pekerjaan jalan Sepaku - Petung kecamatan sepaku kabupaten PPU oleh Dina PU Kaltim senilai Rp 40,5 Milyar, yang dimenangkan oleh PT. Sinar Sari merupakan kontraktor pelaksana yang KD Rp 1,9 Milyar terindikasi adanya suatu permainan antara Panitia Lelang dengan Pelaksana Proyek dan yang terindikasi melanggar Kepres No 70 Tahun 2012, sehingga pihaknya mengajukan somasi kepada Panitia lelang melalui Dinas PU Kaltim, dengan tujuan untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek tersbut, tegas Aksa.
"kami sudah mengirimkan surat somasi yang pertama kurang lebih dua minggu yang lalu dan rencananya besok, Selasa (18/6) akan mengirim lagi surat somasi yang kedua, dimana kembali kami meminta penjelasan Dinas PU Kaltim, terkait Proses lelang yang dimenangkan oleh PT. Sinar Sari yang terindikasi pelanggaran kepres 70 Tahun 2012. Kami meminta agar demi keadilan dan berdasarkan kepres tersebut, kami meminta agar proyek tersebut dapat dilakukan tender ulang untuk mendapatkan kontraktor yang lebih berkualitas sesuai undang-undang," pungkas Muhammad Aksa.(bhc/gaj) |