Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Panitera dan Pengacara
Panitera dan Pengacara Kasus Cabul Saipul Jamil Ditangkap KPK
2016-06-16 02:36:01
 

Ilustrasi. Agus Rahardjo Ketua KPK saat memberikan keterangan kepada para wartawan.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan artis dangdut Saipul Jamil.

KPK telah meringkus dua orang dalam operasi tangkap tangan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka adalah Pengacara yang melakukan suap dan Panitera PN Jakarta Utara.

"(OTT terkait) kasusnya Saipul. Masih didalami," ujar Saut dalam pesan singkat kepada media, Rabu (16/6).

Namun, Saut enggan berkomentar soal perkembangan OTT tersebut. Ia juga belum menanggapi besaran uang suap yang diamankan.

Untuk diketahui, Saipul baru saja divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut, Selasa (14/6) kemarin. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebelumnya, KPK meringkus seorang pengacara dan seorang Panitera yang bertugas di PN Jakut dalam operasi tangkap tangan. Keduanya diringkus di sebuah lokasi di kawasan Jakut sekitar pukul 10.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK mengamankan uang sebanyak ratusan juta. Uang itu diduga merupakan suap untuk mempengaruhi putusan persidangan.

Di tempat terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan hal tersebut usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (15/6).

"Yang bisa saya sampikan hari ini, bahwa ada OTT tapi kasusnya nanti ada konferensi pers," kata Agus ditemui usai rapat di Gedung DPR, Jakarta.

Agus berkata, operasi tersebut dilakukan pada pukul 10.30 WIB, pagi tadi. Meski demikian, dia belum mau mengungkapkan sepenuhnya perihal perkembangan operasi ini.

Sementara, Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat menyikapi operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pimpinan MA langsung memeriksa Wakil Ketua PN Jakut Ifa Sudewi yang juga ketua majelis perkara Saipul Jamil.

"Pimpinan sudah memanggil Wakil Ketua PN Jakut. Perkara Saipul Jamil dipimpin langsung oleh Waka PN Jakut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Rabu (15/6/2016).

Untuk perkara Saipul Jamil, duduk sebagai panitera pengganti adalah Doli Siregar. Adapun R yang ditangkap KPK tidak terkait perkara Saipul Jamil.

"Menurut keterangan Ifa di hadapan pimpinan MA dan Badan Pengawas, bisa jadi R spekulasi dalam perkara ini," ucap Ridwan.

Sebelum menjadi Waka PN Jakut, Ifa merupakan Waka PN Semarang. Kala Ifa di Semarang, KPK menggerebek PN Semarang karena empat hakim dagang perkara. Empat hakim itu adalah Pragsono, Kartini Marpaung, Heru Kisbandono dan Asmadinata. Rencananya, Ifa akan dilantik menjadi Ketua PN Sidoarjo pada 17 Juni nanti.

Dalam putusannya, Ifa menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Saipul Jamil. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Saipul dihukum 7 tahun penjara.

Seperti diketahui, hari Rabu KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana suap kepada salah seorang panitera di PN Jakarta Utara berinisial R. Selain Panitera, penyidik juga membekuk dua orang sopir, satu Pengacara dan satu lagi diduga kakak kandung dari pedangdut Saipul Jamil.

Kini kelima orang tersebut tengah diperiksa secara intensif di gedung baru KPK Jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan.(pit/cnnindonesia/detik/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2