Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Freeport
Panglima TNI dan Kapolri Tidak Tahu Dana dari Freeport
Thursday 27 Oct 2011 19:59:01
 

Sejumlah personel kepolisian di areal pertambangan PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tudingan anggota Komisi I DPR, Lily Wahid terhadap TNI/Polri menerima dana 14 juta dolar AS (sekitar Rp 125 miliar) dari PT Freeport Indonesia (PTFI), ternyata bikin Panglima TNI Jenderal Agus Suhartono dan Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo.

Namun, keduanya sama-sama membantah tudingan. Bahkan, menyatakan tidak tahu soal adanya kucuran dana sebesar itu yang diperuntukan bagi aparat TNI dan Polri, guna membantu dan menjaga aset-aset PTFI di Timika, Papua. Padahal, PTFI sendiri membenarkan kucuran dana itu.

“TNI memiliki anggaran tersendiri yang bersumber dari APBN untuk dana operasi dan lauk-pauk di Papua. Saya tidak tahu, karena tidak pernah lewat saya. Kalau dana itu dialirkan lewat kepolisian, saya juga tidak tahu," kata Panglima TNI kepada wartawan, usai menyaksikan latihan bersama TNI-Polri dalam penanggulangan teror di Jakarta, Kamis (27/11).

Menurut dia, keberadaan anggota TNI di areal PTFI itu untuk menjalan fungsi memberikan bantuan terhadap tugas pengamanan yang dilakukan Polri di areal pertambangan milik perusahaan asal Ameriksa Serikat itu. "Kami hanya membantu polisi. Kami hanya mengikuti polisi saja, mau mau seperti apa dalam mengamankannya. Tapi bila seandainya ada Polri, dana-dana itu melalui kepolisian," jelas dia.

Sementara Kapolri Timur Pradopo juga mengaku tidak tahu dana 14 juta dollar AS dari PTFI kepada TNI dan Polri sebagai dana pengamanan areal tambang perusahannya di Timika, Papua itu. "Itu nanti saja. (Saat ini) saya tidak tahu soal (dana bantuan dari PTFI) itu," selorohnya.

Sedangkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam menyatakan, pihaknya harus mengecek kebenaran informasi dana imbalan dari PTFI itu. Namun, setahu dirinya belum menerima laporan keuangan yang tertulis soal dana itu. “Kami harus mencari kebenarannya dulu. Dana itu diberikan kepada siapa dan untuk apa,” selorohnya.

Dihubungi terpisah, juru bicara PTFI Ramdani Sirait mengakui bahwa pihaknya memberi dana sebesar 14 juta dolar AS itu untuk polisi dan TNI. Dana ini untuk membantu upaya keamanan TNI dan Polri menjaga PTFI. Dana tersebut merupakan pembayaran resmi dan tercatat secara transparan.

“Benar ada dukungan dana (untuk TNI dan Polri). Tapi, ini bukan penyogokan. Sebab, pembayaran resmi dan tercatat. Dana bantuan kepada polisi dan TNI ini bisa dilihat dari website resmi kami di www.fcx.com. Clik sustainability development, laporan tahun 2010. Semuanya jelas dan tranparan. Ini bukan hal baru. Tiap tahun selalu dijelaskan besarannya,” jelas Ramdani.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR sekalgus Ketua Tim Pemantau Otonomi Khusus Papua dan Aceh DPR RI, Priyo Budi Santoso mendesak Polri untuk menjelaskan kebenaran bahwa mereka menerima dana sebesar 14 juta dolar AS itu dari PTFI. "Polri harus menjelaskan dana tersebut dan segera melakukan pembenahan yang lebih tertib," ujar

Menurut Priyo sebagai lembaga resmi negara, Polri tak boleh menerima dana dari pihak swasta seperti perusahaan asal AS itu. Pasalnya, kasus Freeport itu masalah yang komplek. Harus ada penjelasan dan kejelasan mengenai dana itu.

“Jika Polri tidak menjelaskan hal tersebut, justru akan memunculkan pernyataan-pernyataan tidak wajar dan adanya kecurigaan. Kalau dana yang diterima untuk aparat keamanan dalam menjaga aset-aset Freeport yang telah lalu, tak perlu diungkit-ungkit. Tapi ke depan harus ditata lebih baik lagi,” ujar dia.

Sebelumnya, Kontras mengungkapkan soal adanya pemberian imbalan kepada anggota TNI dan Polri dari PTFI sebesar Rp 1,25 juta per orang. Anggota DPR Lily Wahid pun menyampaikan hal serupa. Lalu, perushaaan itu mengakui telah mengelontorkan dana hingga 14 juta dollar AS. Dana ini untuk menjaga daerah pertambangan mereka di Papua.

Berdasarkan data Kontras, sebanyak 635 personel TNI dan Polri ditugaskan untuk melakukan pengamanan PTFI itu. Hal ini tertuang dalam SK Polda Papua Nomor B/918/IV/2011 tertanggal 19 April 2011. Pasukan gabungan ini terdiri atas 50 anggota Polda Papua, 69 Polres Mimika, 35 Brimob Den A Jayapura, 141 Brimob Den B Timika, 180 Brimob Mabes Polri dan 160 TNI. Personel ini diganti setiap empat bulan sekali. Satgas pengamanan ini diberi imbalan Rp. 1.250.000 per orang yang langsung diberikan manajemen PT Freeport Indonesia kepada aparat.(tnc/wmr/bie/rob)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2