Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Panglima TNI Tinjau Gelar Komlek di Mabes TNI
Thursday 22 Jan 2015 15:35:29
 

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko meninjau gelar alat Komlek (Komunikasi dan Elektronika) di sela-sela acara Rakor Komlek TNI tahun 2015, bertempat di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Kamis (22/1).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko didampingi antara lain Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya, para Asisten Panglima TNI dan Kapuspen TNI Mayjen TNI M. Fuad Basya meninjau gelar alat Komlek (Komunikasi dan Elektronika) di sela-sela acara Rakor Komlek TNI tahun 2015, bertempat di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Kamis (22/1).

Dalam peninjauannya, Panglima TNI dan rombongan melihat berbagai jenis peralatan Komlek yang digelar serta menerima penjelasan tentang skenario jaring Komlek, antara lain komunikasi dengan HT dari Mabes TNI ke Kotamaops yang ada di Indonesia, menggunakan HP melalui operator untuk selanjutnya disambungkan ke HT Kotamaops, menggunakan HT Panggilan kepada KRI (Kapal Republik Indonesia) yang sedang melaksanakan operasi, dan menggunakan HT ke pesawat udara yang sedang melaksanakan operasi.

Jenderal TNI Dr. Moeldoko dalam pengarahannya menyampaikan, salah satu kebijakan Panglima TNI adalah Interoperability yang dapat dioperasionalkan melalui satuan komunikasi. Untuk itu, para perwira harus memahami alat-alat baru yang digunakan dalam rangka menghubungkan, menginteroperabilitikan seluruh instrumen komunikasi, sehingga para perwira kembali ke kesatuan masing-masing dapat mengoperasionalkannya.

Melalui kebijakan Panglima TNI ini, sebuah terobosan untuk merealisasikan impian kita semua bagaimana alat komunikasi kita bisa diinteroperabilitikan menjadi satu. “Nanti kita akan membangun Kowilhan dan ini merupakan salah satu embrio menuju terwujudnya pembangunan Kowilhan. Jangan setelah membangun Kowilhan baru membangun komunikasi”, tegas Panglima TNI.

“TNI selalu berfikir langkah ke depan untuk mengantisipasi perkembangan zaman, bukan tiba masa tiba akal. Persoalan dan kendala yang dihadapi disampaikan, sehingga dapat dicari solusinya sehingga tuntas”, ujar Panglima TNI.

Rakor yang mengambil tema “Jajaran Komlek TNI Siap Mewujudkan Profesionalisme dan Interoperability Komlek”, dihadiri 79 personel terdiri dari : 2 personel Kemhan, 24 personel Mabes TNI, 24 personel TNI AD, 13 personel TNI AL, 11 personel TNI AU dan 5 personel peninjau.(tni/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2