Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TNI
Panglima TNI Resmikan Satuan Baru Polisi Militer (POM) TNI
Tuesday 05 May 2015 05:26:07
 

Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko memimpin upacara peresmian Polisi Militer (POM) TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/5).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI didampingi Kepala Staf Angkatan inspeksi gelar pasukan 759 Polisi Milter TNI-Polri sekaligus meresmikan satuan Polisi Militer (POM) TNI, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (4/5).

Peresmian kesatuan baru yang dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI Maliki Mift. SIP. M.H. itu dilakukan untuk menegakkan disiplin yang lebih kuat terhadap prajurit, demi kepentingan negara. Peresmian Polisi Militer ini merupakan restrukturisasi di tubuh TNI dalam mendukung pelaksanaan rumusan nilai-nilai Revolusi Mental dan penyelarasan Nawacita Presiden Joko Widodo yang telah dituangkan ke dalam kebijakan pendayagunaan aparatur negara dan menjadi bagian dari reformasi birokrasi TNI.

Jenderal TNI Dr Moeldoko mengatakan, POM TNI yang baru dibentuk ini adalah visualisasi dari pengawasan fungsi dan tanggung jawab prajurit TNI, di mana prajurit dituntut untuk lebih berfokus pada wilayah tugas dan kebijakan pemerintah.

Selain itu, POM TNI juga bertugas untuk memastikan prajurit dan perwira TNI bekerja sesuai kapasitas yang tidak hanya keterampilan individu, tetapi kemampuan kesatuan untuk lebih efektif dalam tugas operasi dan administrasi.

Moeldoko melanjutkan, pada sisi yang sama, restrukturisasi POM TNI menjadi pelaksanaan revolusi mental dan Nawacita yang dituangkan dalam reformasi birokrasi TNI. Komandan POM TNI diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan korektif terkait penyelenggaraan penegakan hukum tata tertib dan penguatan POM TNI.

"Saya percaya dengan adanya restrukturisasi POM TNI, ini akan memberikan hal positif. Saya tegaskan POM TNI adalah penjuru dalam penegakan disiplin, maka anggota POM harus lebih dulu menunjukkan disiplin," kata Moeldoko.

Polisi Militer sebelumnya hanya berada di tiap-tiap kesatuan TNI, seperti POM Angkatan Darat, POM Angkatan Laut, dan POM Angkatan Udara. Saat ini, POM TNI menjadi otoritas pengawasan tertinggi dalam struktur TNI.

Kini Polisi militer memiliki organisasi sendiri di bawah kesatuan Polisi Militer TNI yang dipimpin oleh Mayjen TNI Maliki Mift. Upacara peresmian POM TNI ini melibatkan 759 Pasukan Polisi Militer TNI dan Polri yang terdiri dari 73 personil Mabes TNI, 200 Personal TNI Angkatan Darat, 196 personil TNI Angkatan Laut, 196 personil TNI Angkatan Udara serta 94 personil Polri.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > TNI
 
  Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
  Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jadi Kepala Staf TNI AD
  Meutya Hafid: Utut Adianto Pimpin Panja Netralitas TNI Komisi I
  Komisi I DPR RI Sepakat Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI gantikan Laksamana Yudo Margono
  Aspek Netralitas Akan Jadi Sorotan Komisi I dalam RDPU Visi-Misi Calon Panglima TNI
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2