Bahwa" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Panglima TNI: Prajurit TNI yang Tidak Netral dalam Pilkada Akan Ditindak Tegas
2016-06-18 01:48:41
 

anglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat kunjungan pada acara Safari Ramadhan di Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (17/6).(Foto: Istimewa)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - "Yakinlah TNI pasti netral dan yang tidak netral akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku". Demikian disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat kunjungan pada acara Safari Ramadhan di Kodam Iskandar Muda, Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (17/6).

Bahwa menjelang pelaksanaan Pilkada Aceh yang akan dilaksanakan pada 2017, TNI akan melakukan pengamanan berdasarkan permintaan dari pemerintah daerah kepada Kepolisian kemudian Kepolisian berdasarkan analisa dan sebagainya meminta BKO apabila diperlukan.

"Undang-Undang mengatakan bahwa TNI memberikan bantuan kepada Kepolisian atas permintaan Kepolisian, jadi kalau kita diminta tetapi tidak mengerahkan berarti melanggar Undang-Undang," tegas Panglima TNI.

Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah mengatur tugas perbantuan itu. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang ini menyebutkan: Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan (b) operasi militer selain perang, yaitu untuk membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.

Panglima TNI meyakinkan bahwa Pilkada Aceh akan selesai dengan aman. "Saya senang melihat disini situasinya kondusif dan aman, mudah-mudahan sampai dengan selesai aman karena ini kan pesta demokrasi kalau pesta demokrasi kan bersenang-senang bukan berkelahi," ujar Panglima TNI.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2