Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
IPDN
Panglima TNI: Lulusan IPDN Wajib Militer, Harus dibuat Undang-Undangnya
2017-01-16 23:33:57
 

Ilustrasi. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat memberikan pernyataan kepada para Wartawan.(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) selama pendidikan sudah dididik disiplin yang baik, berpengetahuan yang baik dan jika kemudian akan mendapat kurikulum bela negara dan wajib militer, maka itu harus ada aturannya dan harus di buat Undang-Undangnya sehingga menjadi jelas.

Demikian dikatakan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat menjawab pertanyaan wartawan menanggapi usulan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo agar lulusan IPDN wajib militer dengan ditambah pendidikan militer selama tujuh bulan, disela-sela Rapim TNI tahun 2017 di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (16/1).

"Wajib militer otomatis lingkup bela negara, kalau bela negara tidak ada wajib militernya, kemudian sebelum lulusan IPDN jadi Camat terlebih dahulu membantu Kepolisian dan TNI, sehingga benar-benar sudah menyatu pada saat jadi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Tingkat Kecamatan," ujar Panglima TNI.

Menanggapi usulan agar lulusan IPDN mengikuti wajib militer, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menyampaikan boleh-boleh saja, asalkan dia mendaftar seperti wajib militer. "IPDN itu setingkat sarjana, sama seperti sarjana hukum, sarjana ekonomi, boleh saja dia daftar secara umum," katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo saat memberikan pembekalan kepada Praja IPDN di Balaiurung Rudini Kampus IPDN Jatinangor,Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016) menyatakan setuju dengan program wajib militer bagi para lulusan IPDN, bahkan siap menindaklanjuti kerja sama itu bila sudah ada aturan yang jelas.

"Para peserta wajib militer bisa berkarya seperti militer biasa. Peserta wajib militer bisa aktif berkarya di pasukan dan staf, bahkan bisa jadi Danramil dan mungkin dua atau tiga tahun setelah itu alih status sebagai PNS,".

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan agar setiap lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri diwajibkan mengikuti kegiatan wajib militer. Mendagri juga mengusulkan, lulusan IPDN wajib militer dengan ditambah pendidikan militer selama tujuh bulan dan mengusulkan para alumni IPDN yang lulus pendidikan militer agar diberikan pangkat letnan dua. "Alumni IPDN dapat menjadi pasukan cadangan bela negara dan proses penyiapan wajib militer menurutnya akan memakan waktu setidaknya satu tahun," katanya.(TNI/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2