JAKARTA, Berita HUKUM - Apa jadinya bila seseorang dilanda kegelisahan? Boleh jadi, kegelisahan itu akan membuat seseorang terpuruk, hingga ke lubang duka yang dalam. Namun, asal dikelola secara positif, bisa jadi kegelisahan itu akan menghasilkan sebuah karya yang bisa saja bermanfaat bagi orang lain.
Setidaknya itulah yang dialami seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana. Kegelisahan intelektualnya terhadap dunia hukum dan profesinya, justru mendorongnya menulis buku yang ia beri judul “Pemberantasan TPPU: Perspektif Hukum Porgresif”.
“Selain gelisah secara intelektual, ini juga merupakan tanggung jawab keilmuwan saya sebagai jaksa,” katanya. Buku ini sejatinya merupakan bagian penggalan kisah pergemulan pencarian kebenaran keilmuwan dalam ranah praktis.
Ia menjelaskan, cara berhukum penyidik, penyelidik, penuntut umum dan hakim dalam penanganan tindak pidana pencucian uang, selama ini masih menggunakan pendekatan umum yang masih legalistik, bahkan cenderung konvensional.
Karenanya ia berharap, buku ini bisa menjadi media keberanian para pekerja hukum yang tergerak untuk berperan lebih dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Seiring dengan pemberantasan korupsi, bukankan hukum itu perlu keberanian?” katanya, pada saat bedah buku yang diselenggarakan Perpustakaan KPK pada Jumat lalu (12/6).(kpk/bh/sya) |