JAKARTA, Berita HUKUM - Setahun lebih pandemi Covid-19 melanda Indonesia sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya warga Indonesia yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada 2 Maret 2020.
Hal tersebut menjadikan terbentuknya pola adaptasi kebiasaan baru. Seperti pemberlakuan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam sistem pelayanan publik. Salah satunya yang ada pada kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Kasi STNK) Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry menegaskan penerapan Prokes merupakan komponen terpenting dalam menyikapi Pandemi Covid-19.
"Penerapan Prokes harus melekat dalam sistem pelayanan publik di masa pandemi setahun terakhir ini," kata Ardila kepada pewarta BeritaHUKUM, baru-baru ini.
Ia juga memaparkan bahwa penerapan Prokes di satuan kerja yang dipimpinnya sudah terlaksana baik. "Kami amati prokes di seluruh kantor Samsat yang masuk wilkum Polda Metro berjalan dengan baik dan disiplin. Contohnya, masyarakat atau wajib pajak saat akan memasuki kantor Samsat oleh petugas diarahkan melalui bilik sterilisasi terlebih dahulu kemudian dilakukan pengecekan suhu tubuh," ujarnya.
"Tempat duduk juga dibuat berjarak dan saat mengantre pun demikian. Petugas pelayanan juga dilengkapi face shield dan sarung tangan," imbuh dia.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan apresiasi atas telah terwujudnya hal positif tersebut."Terima kasih untuk rekan-rekan Samsat yang selama ini sudah mengedapankan penerapan Prokes dengan disiplin. Tentunya kami sangat mengapresiasi dan berharap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan," pungkasnya.
Terakhir, pihaknya tak lupa berpesan kepada jajarannya untuk tidak lengah dalam penerapan Prokes. "Walau angka positif Covid-19 di Indonesia khususnya di Jadetabek sudah mengalami penurunan, saya harapkan anggota untuk mengupayakan Prokes senantiasa diterapkan secara baik sesuai ketentuan yang ada," tandasnya.(bh/mos) |