JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Masa pemidanaan Gayus Halomoan Tambun makin panjang. Pasalnya, hukuman penjaranya bertambah lagi, setelah majelis hakim memvonis selama dua tahun bui atas perbuatannya melakukan tindak pidana pemalsuan atas paspor yang digunakannya untuk berpergian ke sejumlah negara, saat masih dalam sel Rutan Mako Brimob Polri.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bahri Harahap dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (2/10). Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya dnegan hukuman tiga tahun penjara.
Meski dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa Gayus Tambunan menyatakan keberatan. Namun, melalui kuasa hukumnya, Monang Sagala, sikap terdakwa belum jelas untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa pengajuan banding. “Kami pikir-pikir atas putusan itu,” tandasnya.
Sikap serupa disampaikan koordinator JPU Bambang Setiadi. Pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Langkah hukumnya selanjutnya harus lebih dahulu dikonsultasikan dengan atasannya. “Kami pikir-pikir atas vonis ini,” ujarnya.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa yang merupakan suami Milana Anggraeni itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan paspor. Gayus terbukti melanggar pasal 55 huruf a dan c UU Nomor 9/1992 tentang Keimigrasian.
Gayus terbukti telah memalsukan paspor dengan menggunakan nama Sonny Laksono. Pembuatan paspor palsu ini, bermula dari pertemuannya dengan tersangka Ari Nur Iwan alias Ari Kalap, Agung Sutiastoro dan buronan warga AS Jhon Jerome Grice. Pertemuan tersebut dilakukan di kediaman Gayus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Agustus 2010 silam.
Saat pertemuan selesai, Jhon bersedia membantu Gayus membuatkan berbagai dokumen, seperti paspor, KTP, dan visa. Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS, bila Jhon bisa membuatkan paspor tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.
Beberapa hari kemudian Ari datang ke rumah Gayus untuk pemotretan sebanyak empat kali, yakni tanpa wig dan kacamata, dengan wig tanpa kacamata, kacamata tanpa wig, serta dengan wig dan kacamata.Foto-foto tersebut dikirim Ari ke email Jhon lewat laptop milik Gayus.
Seminggu kemudian Ari meminta Gayus menemui Jhon di Hotel Harris, Kelapa Gading. Di sana Jhon menyerahkan paspor dengan nomor seri T 116444 dan KTP atas nama Sony Laksono. Setelah paspor jadi, Gayus pada 24-26 September 2010 menggunakan paspor tersebut melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta ke sejumlah negara. (tnc/mry)
|