Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Palmer Minta Polri Abaikan Dulu Laporan Ibas
Thursday 21 Mar 2013 23:01:02
 

Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Advokat Palmer Situmorang meminta Polri tak memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dari Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas terhadap Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, di Polda Metro Jaya. Yulianis menyebut Ibas menerima 200.000 dollar AS dari Grup Permai saat Kongres Partai Demokrat tahun 2010.

"Polisi tidak perlu melakukan penyidikan atas pengaduan itu, karena sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang dilahirkan dari gerakan reformasi, dan tertuang dalam landasan filosofis Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya, bahwa setiap penyampaian informasi adanya korupsi harus diberi perlindungan hukum. Setiap upaya membongkar korupsi tidak boleh dipidanakan," tutur Palmer, Kamis (21/3/13) malam.

Apabila keterangan Yulianis dianggap sebagai fitnah, menurut Palmer, polisi yang menerima pengaduan harus menunggu hingga penyidikan kasus Hambalang dan kasus korupsi yang disebut oleh Yulianis dan terkait dengan Ibas selesai disidik. Jika ternyata putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau ada penghentian perkara, bahwa apa yang dinyatakan Yulianis tidak terbukti, barulah pengaduan Ibas boleh diproses. Hal itu seperti dimaksud dalam Peraturan Kepala Polri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012.

Menurut Palmer, kalau keterangan Yulianis diberikan dalam suatu pemeriksaan perkara, dia tidak bisa dipidanakan, karena pencemaran nama baik. Dia bisa dikenakan sumpah palsu. Unsur perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana, apabila pernyataan itu diberikan untuk kepentingan umum.

Ibas melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya, Rabu (20/3). Yulianis dinilai mencemarkan nama baiknya, karena menyebutkan Ibas menerima uang dari Grup Permai. Pernyataan Yulianis itu sesuai dengan data keuangan Grup Permai yang dimilikinya. Ibas menyatakan tak mengenal atau tidak pernah bertemu dengan Yulianis. Ibas juga menyangkal menerima uang itu.

Palmer mengatakan, pernyataan yang diberikan untuk kepentingan membela diri juga tidak bisa dipidana. Yulianis memberi keterangan, sebab dia dituduh juga sebagai bahagian dari korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Mohammad Nazarudin. Kasus itu belum selesai disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan untuk membela diri itu diatur dalam pasal 312 ayat (1) KUHP.

Seperti dikutip dari kompas.com, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menurut Palmer, juga pernah melaporkan Nazaruddin, karena dianggap mencemarkan nama baiknya melalui pernyataannya ketika berada di luar negeri. Polisi tak menindaklanjuti laporan itu sampai saat ini, karena keterangan Nazaruddin itu bagian dari upaya pengungkapan kasus korupsi. Kini, terbukti keterangan Nazaruddin itu menyeret banyak petinggi Partai Demokrat dan penyelenggara negara ke pengadilan.

Palmer menambahkan, keterangan Yulianis yang dianggap mencemarkan nama baik Ibas bukan hanya disampaikan kepada wartawan. Yulianis juga sudah menyebut nama Ibas dalam penyelidikan dan penyidikan oleh KPK maupun dalam persidangan di pengadilan.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2