Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Palestina
Palestina Tolak Pemerintahan Koalisi Baru Israel
Friday 08 May 2015 01:44:28
 

Pemimpin Bayit Yehudi Naftali Bennett (kiri) duduk berdampingan dengan PM Israel Benjamin Netanyahu.(Foto: Istimewa)
 
PALESTINA, Berita HUKUM - Para pemimpin Palestina menolak pembentukan koalisi baru pemerintah kanan-tengah Israel. Seorang pejabat senior Palestina mengatakan pemerintah baru Israel tidak akan mungkin menjadi mitra perdamaian dan organisasi Hamas, yang menguasai Gaza, mengatakan komposisi pemerintah baru adalah isyarat naiknya rasisme di masyarakat Israel.

Pemerintah koalisi Israel yang baru antara lain mencakup kelompok kanan Bayit Yehudi (Rumah Yahudi) yang mendorong perluasan permukiman-perkuminan warga Yahudi di wilayah-wilayah Palestina yang diduduki Israel.

Pemimpin Bayit Yehudi, Naftali Bennett, menentang pembentukan negara Palestina dan banyak meraih suara dari para warga Yahudi di Tepi Barat.

Ia juga mendorong penngambilalihan tanah-tanah Palestina.

Kesepakatan pembentukan pemerintah baru disepakati tujuh pekan setelah Partai Likud pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu memenangkan pemilihan umum.

Netanyahu memerlukan dukungan Bayit Yehudi agar mendapatkan jumlah 61 kursi mayoritas di parlemen.

Sementara sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mencapai kesepakatan membentuk pemerintahan koalisi baru sesaat sebelum batas waktu berakhir.

Kepastian itu disampaikan oleh sejumlah sumber partai-partai politik pada Rabu (6/5), tetapi belum ada pengumuman resmi. Tujuh minggu setelah partai Likud pimpinan Netanyahu menang pemilihan umum, ia dilaporkan sudah bersepakat dengan partai sayap kanan Partai Rumah Yahudi.

Beberapa partai ultraortodoks juga bergabung dalam koalisi yang tetap akan dipimpin oleh Partai Likud.

Sebagai imbalan bergabung ke koalisi dengan modal delapan kursi parlemen, Partai Rumah Yahudi akan mendapat jatah kursi menteri kehakiman.

Karena ada kesepakatan dengan partai itu, maka koalisi pimpinan Likud mungkin dapat menjadi mayoritas di parlemen walaupun merupakan mayoritas yang kecil.

Koalisi menguasai 61 kursi dari 120 kursi yang ada di parlemen. Adapun Likud sendiri mendapat 30 kursi.

Sepanjang sejarah Israel, lapor wartawan BBC di Jerusalem, Kevin Connolly, Israel belum pernah mempunyai pemerintahan yang bukan koalisi. Tak satu pun partai pernah meraih mayoritas mutlak di parlemen.

Benjamin Netanyahu akan menjabat sebagai perdana menteri untuk masa jabatan keempat.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Palestina
 
  Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
  Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
  Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
  Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
  Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2