ISLAMABAD (BeritaHUKUM.com) – Karena membantu operasi CIA menemukan Osama bin Laden, seorang dokter di Pakistan, Shakil Afridi dijatuhi hukuman Penjara 33 tahun oleh pengadilan Pakistan.
Seperti yang dilansir di BBC, Kamis (25/5). Mantan dokter pemerintah ini dinyatakan berkhianat kepada negara. Selain hukuman badan, Shakil pun harus membayar denda sebesar 320 ribu rupee atau sekitar Rp30 juta.
Sidang dalam kasus ini digelar oleh pengadilan masyarakat suku di kawasan semiotonom Khyber. "Dia sudah dijatuhi hukuman penjara 33 tahun dalam dakwaan pengkhianatan atas negara dan sudah dipindahkan ke tahanan utama di Peshawar setelah vonisnya diumumkan oleh pengadilan lokal," tutur Mohammad Siddiq, juru bicara kepala pemerintah di Khyber kepada kantor berita AFP.
Afridi dilaporkan tidak hadir saat pembacaan keputusan atasnya dan berdasarkan sistem peradilan kesukuan, dia boleh mengajukan banding.
Sementara itu, Harian The Guardian terbitan Inggris melaporkan bahwa Juli tahun lalu Shakil Afridi pura-pura menjalankan program vaksinasi polio dengan harapan bisa mendapatkan contoh DNA dari penghuni yang tinggal di rumah tempat Osama bersembunyi.
Dua bulan lalu dia sudah dipecat dari posisinya sebagai dokter pemerintah yang sudah bekerja di Khyber selama beberapa tahun.
Pihak Washington sendiri, sudah mengungkapkan harapannya agar Afridi dibebaskan. Vonis ini tampaknya akan mendapat kecaman keras dari pemerintah Amerika Serikat dan terjadi ketika Washington, dan Islamabad sedang berunding untuk membuka kembali jalur pasokan bagi pasukan internasional pimpinan Amerika Serikat di Afghanistan.
Pakistan sendiri sudah menutup jalur pasokan itu. Sebagai bentuk protes atas serangan udara NATO yang menewaskan 24 tentara Pakistan di kawasan perbatasan dengan Afghanistan.
Operasi khusus
Pada bulan Januari lalu, Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Leon Paneta, mengukuhkan bahwa Afridi bekerja untuk badan intelijen CIA dengan mengumpulkan DNA yang digunakan, guna memastikan keberadaan Osama bin Laden.
Saat itu Paneta juga mengungkapkan kehawatiran atas tindakan yang diambil Pakistan atas Afridi. "Dia, dalam cara apa pun, tidak melakukan tindakan pengkhianatan terhadap Pakistan," tutur Panetta kepada stasiun TV CBS.
Leon pun menambahkan, bahwa tindakan pemerintahan Pakistan ini. Merupakan kesalahan yang nyata. "Mereka mengambil tindakan atas seseorang yang membantu melawan terorisme yang menurut saya merupakan kesalahan nyata mereka," tambahnya.
Seperti diketahui, pasukan khusus Amerika Serikat, Navy Seal, menewaskan Osama bin Laden dalam operasi di rumah persembunyiannya di Abbotabad pada 2 Mei 2011. Operasi itu menimbulkan masalah dalam hubungan Pakistan-AS, karena dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan negara Pakistan.
Rumah persembunyian Osama itu terletak tidak jauh dari sebuah Sekolah Militer, namun Pakistan menegaskan tidak mengetahui keberadaan Osama di Abbotabad. (bbc/sya) |