Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Osama Bin Laden
Pakistan Penjarakan Dokter Yang Membantu CIA Menemukan Bin Laden
Thursday 24 May 2012 12:05:00
 

dr Shakil Afridi (Foto: thedailybeast.com)
 
ISLAMABAD (BeritaHUKUM.com) – Karena membantu operasi CIA menemukan Osama bin Laden, seorang dokter di Pakistan, Shakil Afridi dijatuhi hukuman Penjara 33 tahun oleh pengadilan Pakistan.

Seperti yang dilansir di BBC, Kamis (25/5). Mantan dokter pemerintah ini dinyatakan berkhianat kepada negara. Selain hukuman badan, Shakil pun harus membayar denda sebesar 320 ribu rupee atau sekitar Rp30 juta.

Sidang dalam kasus ini digelar oleh pengadilan masyarakat suku di kawasan semiotonom Khyber. "Dia sudah dijatuhi hukuman penjara 33 tahun dalam dakwaan pengkhianatan atas negara dan sudah dipindahkan ke tahanan utama di Peshawar setelah vonisnya diumumkan oleh pengadilan lokal," tutur Mohammad Siddiq, juru bicara kepala pemerintah di Khyber kepada kantor berita AFP.

Afridi dilaporkan tidak hadir saat pembacaan keputusan atasnya dan berdasarkan sistem peradilan kesukuan, dia boleh mengajukan banding.

Sementara itu, Harian The Guardian terbitan Inggris melaporkan bahwa Juli tahun lalu Shakil Afridi pura-pura menjalankan program vaksinasi polio dengan harapan bisa mendapatkan contoh DNA dari penghuni yang tinggal di rumah tempat Osama bersembunyi.

Dua bulan lalu dia sudah dipecat dari posisinya sebagai dokter pemerintah yang sudah bekerja di Khyber selama beberapa tahun.

Pihak Washington sendiri, sudah mengungkapkan harapannya agar Afridi dibebaskan. Vonis ini tampaknya akan mendapat kecaman keras dari pemerintah Amerika Serikat dan terjadi ketika Washington, dan Islamabad sedang berunding untuk membuka kembali jalur pasokan bagi pasukan internasional pimpinan Amerika Serikat di Afghanistan.

Pakistan sendiri sudah menutup jalur pasokan itu. Sebagai bentuk protes atas serangan udara NATO yang menewaskan 24 tentara Pakistan di kawasan perbatasan dengan Afghanistan.

Operasi khusus

Pada bulan Januari lalu, Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Leon Paneta, mengukuhkan bahwa Afridi bekerja untuk badan intelijen CIA dengan mengumpulkan DNA yang digunakan, guna memastikan keberadaan Osama bin Laden.

Saat itu Paneta juga mengungkapkan kehawatiran atas tindakan yang diambil Pakistan atas Afridi. "Dia, dalam cara apa pun, tidak melakukan tindakan pengkhianatan terhadap Pakistan," tutur Panetta kepada stasiun TV CBS.

Leon pun menambahkan, bahwa tindakan pemerintahan Pakistan ini. Merupakan kesalahan yang nyata. "Mereka mengambil tindakan atas seseorang yang membantu melawan terorisme yang menurut saya merupakan kesalahan nyata mereka," tambahnya.

Seperti diketahui, pasukan khusus Amerika Serikat, Navy Seal, menewaskan Osama bin Laden dalam operasi di rumah persembunyiannya di Abbotabad pada 2 Mei 2011. Operasi itu menimbulkan masalah dalam hubungan Pakistan-AS, karena dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan negara Pakistan.

Rumah persembunyian Osama itu terletak tidak jauh dari sebuah Sekolah Militer, namun Pakistan menegaskan tidak mengetahui keberadaan Osama di Abbotabad. (bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2