Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Jokowi
Pak Joko Widodo Ngurus Negara Jangan Disamakan dengan Ngurus Usaha Mebel
2016-07-23 18:56:43
 

Ilustrasi. Arief Poyuono. SE. MKom sebagai Wakil Ketua Umum DPP Gerindra.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -Permintaan presiden Jokowi kepada penegak hukum agar tidak mempidanakan pejabat pemerintahan yang telah melakukan atau menetapkan suatu kebijakan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian Negara atau rakyat, dengan alasan hak diskresi dianggap jelas merupakan bentuk intervensi terhadap hukum dan melanggar konstitusi.

"Saya ingatkan pada semua Kepala daerah dan pejabat negara serta Joko Widodo, mungkin saat ini Polisi dan Jaksa tidak akan mau dan berani memperkarakan kebijakan diskresi yang merugikan negara karena tidak sesuai UU," ungkap Arief Poyuono, sebagaimana disampaikan kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Sabtu (23/7).

"Tapi nanti, setelah rezim Jokowi 'lengser'. Pasti akan diproses dan diperkarakan oleh penegak hukum tidak terkecuali Jokowi sebagai pejabat negara," jelas Wakil Ketua Umum DPP partai Gerindra.

Benar menurut Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014 dinyatakan bahwa menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan tetapi definisi Diskresi Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014, adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Kalau ada redefinisi lagi yang dibuat baru berarti itu undang-undang baru yang dibuat sendiri.

"Kalau undang-undang yang mengaturnya tidak memberi suatu pilihan keputusan atau tindakan, sudah diatur dengan jelas, kalau masih diskresi ya salah," paparnya lagi.

Oleh sebab itu, jika ada pejabat pemerintahan yang wajib diduga salah dalam melakukan keputusan atau tindakan diskresi apalagi ada indikasi kerugian Negara atau masyarakat banyak seharusnya Presiden justru menegaskan "harus diadili secara hukum" agar terwujud "Keadilan Hukum" karena Negara kita adalah Negara hukum.

Ini bukan hanya penting bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan perang melawan korupsi, tapi juga penting bagi oknum pejabat yang bersangkutan agar tidak menjadi fitnah sepanjang hidup dan keturunannya.

"Kasihan dong, toh hukum akan menguji kalau memang dia benar melakukan diskresi untuk tujuan; melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian hukum serta untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, guna kemanfaatan dan kepentingan umum sebagaimana tujuan pemberian hak diskresi yang diamanahkan UU No 30 tahun 2014, tentu dia akan lolos pidana," jelas Arief Poyuono.

Dalam undang-undang jelas, syarat yang harus dipenuhi oleh pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi adalah :

a. Sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana Pasal 22 ayat (2);
b. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);
d. Berdasarkan alasan-alasan yang objektif;
e. Tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dan
f. Dilakukan dengan iktikad baik.

Apalagi jika penggunaan diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara dan mengubah alokasi anggaran, maka wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau Presiden misalnya memberikan warning atau pengarahan kepada para kapolda dan Kajati agar mencermati atau mengawasi ketat dan tidak tanggung-tanggung mempidanakan para pejabat yang sembrono dalam menetapkan atau melakukan tindakan diskresi tidak memenuhi asas yang diisyaratkan undang-undang dan merugikan Negara.

"Nah itu baru nama Presiden yang mengerti tentang Tata kelola negara yang benar, bukan kayak manajemen Usaha Mebel kalau kurang bahan kayu jatinya main tambal aja pakai kayu nangka yang akhir produknya tidak berkualitas dan bohong sama konsumen," pungkasnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Jokowi
 
  PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
  Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
  Jokowi Bereaksi Usai Connie Bakrie Sebut Nama Iriana,Terlibat Skandal Pejabat Negara?
  PKS Minta Jokowi Lakukan Evaluasi, Tak Sekadar Minta Maaf
  PKB Sebut Selain Minta Maaf, Jokowi Juga Harus Sampaikan Pertanggungjawaban
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2