Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Hakim
Pahala Shetya Eks Hakim PTUN Ancam Pidana Ketua KY, Dkk
Friday 05 Jun 2015 03:41:53
 

Pahala Shetya Lumbanbatu Eks Hakim PTUN Bengkulu, saat Menunjukkan Surat Keterangan Laporan di Menteng, Jakarta, Kamis (4/6).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pahala Shetya Lumbanbatu Eks Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, melaporkan agar Pansel Komisi Yudisial (KY) RI mendiskualifikasikan pencalonan para Komisioner KY RI yang mendaftar kembali dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM, pihak yang terlapor dari keterangan surat pelaporan Pahala di Bareskrim untuk para Majelis Dewan Komisi Yudisial yakni, Dr. Suparman Marzuki sebagai Ketua KY, dan 4 anggota Majelis Kehormatan Hakim lainnya ialah keduanya komisioner KY RI; Sjofian Tanjung, SH, dan Dr. Abbas Said, lalu Dr. Taufiqqurahman Syahuri, SH.MH serta Dr.Jaja Djayus.

Pasalnya, pelapor mengadukan hal ini dalam dugaan tindak pidana yang dimaksud pada pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu dan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan. Karenanya, bahwa pelapor tidak pernah terperiksa, tersangka, terdakwa dan terpidana dalam tindak pidana penyalahunaan narkotika atau obat-obat terlarang. Para Komisioner KY RI diklaimnya telah melanggar undang-undang, dan dapat dipidana, terang Pahala.

"Hingga saat ini saya tidak pernah menerima Surat Keputusan Majelis Kehormatan Hakim, dan juga tidak pernah mendapatkan hasil tes Urine," dikatakan Pahala pada pewarta di kawasan Menteng, Jakarta pada, Kamis (4/6).

Adapun surat panggilan Bareskrim tertanggal 01 Juni 2015 lalu, dengan Nomor: S.Pgl/1435/V/2015/Dit.Tipidum, untuk; Bertemu dengan Penyidik Subdit AKP Syaifudin Arif dan tim di dit Tipidum Bareskrim Polri, yang mana diperuntukkan guna didengar keterangannya sebagai saksi pelapor, dalam perkara dugaan tindak pidana membuat pengaduan palsu dan atau penyalahgunaan kekuasaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 KUHP dan atau pasal 421 KUHP, yang diduga dilakukan oleh DR. Suparman Marzuki, SH, M.Si, Dkk.

Jelas ini semua, karena pencitraan lembaga KY yang bertindak bagai aparat penegak hukum, yakni melakukan penyelidikan, penyidikan dan pemutus atas tindak pidana. "Jelas itu bukan kewenangannya, hal tersebut telah saya jelaskan pada penyidik, pada hari senin 1 Juni lalu di Bareskrim Polri dalam BAP sebagai Saksi," ungkapnya.

Seperti pemberitaan, Pahala sebagai Hakim PTUN Bengkulu juga tidak menerima diberhentikan dari jabatannya. Lantas ia mengungat Komisi Yudisial (KY) sebesar Rp. 1,004 Triliun tapi kandas'. Kini ia mengambil langkah hukum baru yaitu melalui jalur Pidana.

Atas laporan tersebut, Pahala melaporkan dengan pasal 220 KUHP dan atau pasal 421 KUHP tentang dugaan tindak pidana membuat pengaduan palsu, dan atau penyalahgunaan kekuasaan. Laporan ini juga dibuat pada Senin (11/5) lalu.

Untuk diketahui, Pahala Shetya diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada awal 2014 lalu, karena diyakini oleh anggota MKH menggkonsumsi narkotika. Namun hal ini ia bantah keras. "Hasil test Urine tidak pernah sama sekali saya terima." tegas Pahala.

Dalam laporan itu, Pahala mencantumkan Hakim nonaktif, karena dia merasa pemberhentiannya tidak sah. Menurutnya, ia diberhentikan sementara, karena masih ada proses sengketa hukum terkait kasusnya.

Karena sebelumnya juga Pahala pernah mengugat KY, BNN, dan MKH dengan rincian kerugian materil berupa ongkos pulang pergi Medan ke Jakarta, dan penggantian gaji serta tunjangan lainnya sebesar Rp. 4,88 Miliar. Adapun kerugian materiil sebesar Rp. 1 Triliun. Namun, amat sangat disayangkan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu tidak diterima pada 23 September 2014 lalu, namun untuk Perdata Pahala akan tetap akan naik banding.

Pahala diketahui kalah pada Perdata ditingkat pertama, kini ia menempuh upaya melalui jalur hukum pidana. Banding perdatanya juga masih berjalan.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Hakim
 
  Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
  Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
  Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
  DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
  KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2