Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BANSOS
Pagi Ini, KPK Mulai Rekonstruksi Kasus Suap Hakim Bandung
Wednesday 03 Jul 2013 09:12:26
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Rabu (3/7), rekonstruksi kasus dugaan suap penanganan praktik korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung selama tiga hari akan digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya rekonstruksi itu akan dimulai pada pukul 08:00 WIB di lokasi pertama, yaitu kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi wartawan di KPK juga membenarkan bahwa pagi ini rekonstruksi itu akan dimulai. "Ya, rekonstruksi akan dimulai pagi ini di kantor PN Bandung," ujar Johan, Rabu (3/7).

Pada rekonstruksi hari pertama ini, rencananya rekonstruksi akan dilakukan di sejumlah lokasi, diantaranya kantor PN Bandung dan kantor Pengadilan Tipikor Bandung. Tim penyidik KPK juga telah membawa serta empat tersangka dalam kasus ini untuk dilakukan rekonstruksi.

Empat tersangka dalam kasus ini yaitu hakim Setyabudi Tedjocahyono, Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung. Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung.

Selain itu, Polrestabes Bandung juga ikut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan proses rekonstruksi perkara suap hakim Setyabudi Tedjocahyono yang berlangsung di sejumlah tempat. Polisi bersenjata api dilibatkan mengawal kegiatan ini nantinya.

Hari pertama ini, rencananya rekonstruksi akan dilakukan di sejumlah lokasi, diantaranya kantor PN Bandung dan kantor Pengadilan Tipikor Bandung. Tim penyidik KPK juga telah membawa serta empat tersangka dalam kasus ini untuk dilakukan rekonstruksi. Keempat tahanan tersebut, yaitu Toto Hutagalung, Setyabudi Tedjocahyono, Heri Nurhayat, dan Asep Triatna.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerja Setyabudi yang ditemukan uang dari Asep sebesar Rp 150 juta. Dalam mobil Asep, juga masih ditemukan uang sebesar Rp 350 juta yang diduga akan diberikan kepada pihak lain. Kemudian KPK juga menetapkan Herry dan Toto sebagai tersangka dari unsur pemberi uang suap lainnya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka baru yaitu Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi SIswadi.(bhc/opn)




 
   Berita Terkait > Kasus BANSOS
 
  Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
  Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
  Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
  Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2