JAKARTA, Berita HUKUM - Hari ini, Rabu (3/7), rekonstruksi kasus dugaan suap penanganan praktik korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung selama tiga hari akan digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya rekonstruksi itu akan dimulai pada pukul 08:00 WIB di lokasi pertama, yaitu kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi wartawan di KPK juga membenarkan bahwa pagi ini rekonstruksi itu akan dimulai. "Ya, rekonstruksi akan dimulai pagi ini di kantor PN Bandung," ujar Johan, Rabu (3/7).
Pada rekonstruksi hari pertama ini, rencananya rekonstruksi akan dilakukan di sejumlah lokasi, diantaranya kantor PN Bandung dan kantor Pengadilan Tipikor Bandung. Tim penyidik KPK juga telah membawa serta empat tersangka dalam kasus ini untuk dilakukan rekonstruksi.
Empat tersangka dalam kasus ini yaitu hakim Setyabudi Tedjocahyono, Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung. Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bandung.
Selain itu, Polrestabes Bandung juga ikut membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan proses rekonstruksi perkara suap hakim Setyabudi Tedjocahyono yang berlangsung di sejumlah tempat. Polisi bersenjata api dilibatkan mengawal kegiatan ini nantinya.
Hari pertama ini, rencananya rekonstruksi akan dilakukan di sejumlah lokasi, diantaranya kantor PN Bandung dan kantor Pengadilan Tipikor Bandung. Tim penyidik KPK juga telah membawa serta empat tersangka dalam kasus ini untuk dilakukan rekonstruksi. Keempat tahanan tersebut, yaitu Toto Hutagalung, Setyabudi Tedjocahyono, Heri Nurhayat, dan Asep Triatna.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerja Setyabudi yang ditemukan uang dari Asep sebesar Rp 150 juta. Dalam mobil Asep, juga masih ditemukan uang sebesar Rp 350 juta yang diduga akan diberikan kepada pihak lain. Kemudian KPK juga menetapkan Herry dan Toto sebagai tersangka dari unsur pemberi uang suap lainnya.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka baru yaitu Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung, Edi SIswadi.(bhc/opn)
|