Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran Sungai
Pabrik Sabun Diduga Lakukan Pencemaran Sungai
Monday 30 Jan 2012 16:57:07
 

Ilustrasi pencemaran sungai (Foto: Ist)
 
BEKASI (BeritaHUKUM.com) – Sejumlah oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat diduga turut bermain terkait tidak adanya tindakan tegas terhadap sebuah perusahaan produksi sabun di kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, karena telah mencemari sungai di sekitarnya.

"Warga sudah lama menolak keberadaan perusahaan tersebut, namun sampai saat ini hingga sidak yang dilakukan dinas terkait dan Plt Wali Kota Bekasi sejauh ini sia-sia saja. Tapi nyatanya mereka masih tetap beroperasi." kata ketua Forum Daerah Aliran Sungai (FDAS) Kota Bekasi, Herman Sugianto, Senin (30/1).

Dijelaskan Herman, dari segi perizinan perusahaan tersebut belum secara lengkap mengantongi. Namun, kenyatannya dari pemerintah membiarkan saja bahkan banyak perusahaan di sembilan kecamatan rawa lumbu juga tidak melengkapi perizinan. Bahkan, plang nama perusahaan itu tidak ada.

"Jika ini dibiarkan, maka aliran Sungai Ciasem yang jaraknya dekat dengan pemukiman warga, dikhawatirkan akan makin tercemar yang nantinya mengganggu kesehatan warga," tegas dia.

Atas pertimbangan itu, Herman mendesak kepada Pemkot Bekasi untuk lebih teliti sebelum memberikan izin. Bukan hanya untuk industri, melainkan untuk usaha lainnya seperti perhotelan dan rumah sakit, mengingat sungai yang ada di kota Bekasi sudah banyak tercemar oleh berbagai macam limbah.

"Kalau kami lihat pada malam hari, sungai di sekitar Bekasi sangat kotor berwarna merah kehitaman yang diduga para pelaku usaha membuang limbahnya malam hari,” papar Herman.

Ia pun mendesak Pemkot Bekasi bersikap tegas. Bahkan, jika perlu pemerintah setempat bisa melakukan penyetopan sementara sampai perusahaan mengantongi izin yang diperlukan. Pasalnya, ke depan jika hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan sungai yang ada di Kota Bekasi kemungkinan sudah tidak bisa dikonsumsi akibat dampak limbah yang mencemari sungai.

“Kami akan membahas kembali dengan dinas terkait sekaligus melakukan sidak bersama demi terjaganya lingkungan di Kota Bekasi. Yang pasti keadaan itu tidak bisa dibiarkan," tandasnya.(eko)



 
   Berita Terkait > Pencemaran Sungai
 
  Anggota DPR Minta Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pencemaran Limbah oleh CV PJ
  Pencemaran Sungai Citarum Perlu Segera Ditangani Serius
  Lamban, Penanganan Kasus Pencemar Kali Surabaya
  Cemarkan Sungai, Sejumlah Petinggi Perusahaan Ditahan
  Pabrik Sabun Diduga Lakukan Pencemaran Sungai
 
ads1

  Berita Utama
Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2