Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BPPT
PU dan BPPT Bentuk Tim Kaji Tanggul Laut Raksasa
Wednesday 27 Feb 2013 23:30:42
 

Menteri PU Djoko Kirmanto usai Melakukan Pertemuan dengan Kepala BPPT Marzan Isakandar di kantornya, Jakarta, Rabu (27/2).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sepakat membentuk tim kajian pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) Jakarta. Tim tersebut ditargetkan dapat menyelesaikan tugasnya tersebut dalam durasi satu tahun.

“Kerjasama rutin dan terus menurus, upaya kurangi banjir Jakarta khususnya Jakarta. giant sea wall. Sudah ada timnya, sudah kita susun orang-orangnya,” ucap Menteri PU Djoko Kirmanto usai melakukan pertemuan dengan Kepala BPPT Marzan Isakandar di kantornya, Jakarta, Rabu (27/2).

Djoko Kirmanto melanjutkan, tugas tim tersebut mengkaji secara komprehensif manfaat dan dampak keberadaan tanggul laut itu terhadap penanganan banjir ibukota. Marzan menuturkan, BPPT sebenarnya sudah mulai melakukan analisa awal dari bangunan tersebut.

“Giant sea wall harus diintegrasikan dengan sistem penanganan banjir secara kesuluruhan. Di DKI, yang sudah ada apa saja, performanya gimana. Sistem banjirnya gimana, apakah sudah optimal atau perlu diperbaiki yang sudah adanya,” tutur Manzar.

Manzar menyakini secara teknis, Indonesia sudah mampu untuk membangun mega proyek tersebut. Namun, dia juga mengatakan pihaknya akan terbuka untuk mengadopsi teknologi asing bila hal tersebut dinilai lebih baik.

“Kita terbuka untuk terima teknologi luar,tapi prioritas yang ada di dalam negeri, harus pertimbangkan kontribusi tenaga ahli dalam negeri. Jangan sampai adopsi luar, padahal di dalam sendiri sebenarnya mampu,” imbuhnya.

Tim bersama tersebut, tidak hanya mengkaji secara teknis namun juga harus memberikan analisa dampak lingkungannya. Hal tersebut sangat penting untuk memastikan keberadaan infrastruktur tersebut nantinya tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.(rnd/pu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2