ACEH, Berita HUKUM - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Langsa membantah pembangunan infrastruktur di jajaran Dinas Pendidikan proyek bidang Cipta Karya instansi tersebut. Hal itu di sampaikan Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum Langsa, Muharam, terkait pemberitaan sebelumnya BeritaHUKUM.com saat menghubungi awak media ini melalui handphone selulernya pada Jum'at malam (4/9) .
Muharam menyebutkan, kalau pembangunan di sekolah-sekolah itu semuanya di dinas pendidikan, ini disampaikannya tekait Pembangunan kantin SDN Alue Dua Langsa, proyek dengan No. Kontrak 01/SPK/602.1/OTSUS/D/SD/K/2014 tanggal mulai 25 maret 2014 da selesai 23 Juni 2014, dengan nilai kontrak Rp 44.843.000,- baru selesai di kerjakan sudah rusak.
Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bina Program pada Dinas Pendidikan Kota Langsa, AI saat hendak di temui pada Jum'at (5/9) tidak berada di tempat.
Saat dikonfirmasi melalui handphone selulernya pada pewarta ini AI membenarkan proyek tersebut milik Dinas Pendidikan Kota Langsa, "mengenai kerusakan kita akan minta kontraktornya untuk memperbaiki," ujarnya.
Sementara Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Kota Langsa sangat menyayangkan Dinas Pendidikan terlibat dengan urusan proyek, "seharusnya instansi tersebut mengurus pendidikan saja," jelasnya.
Hal ini di sampaikan ketua perwakilan YARA Langsa Muhammad Abubakar, "ini bisa menjadi contoh bagi generasi kedepan, induk lembaga pendidik saja ada indikasi korup dengan tidak berkualitasnya proyek yang mereka kerjakan," ujarnya.
Pertama kualitas proyek tidak bagus, dan yang kedua tidak mencantumkan nama perusahaan pelaksana proyek, seharusnya mereka sebagai instansi induk bagi tenaga pendidik bisa memberikan contoh untuk yang lain," sebutnya.(bhc/kar) |