SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahan yang bergerak di Pertambangan Batubara yang berada di Samarinda Kalimantan Timur, dinilai membangkang atas Putusan Kasasi dari Mahakamah Agung RI. masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 3 orang karyawan pada perusahan tersebut yang sebelumnya juga di Putus bersalah oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, sebut Penasihat Hukum Penggugat Stefanus Mbambu, SH di Pengadilan Samarinda Kamis (20/9).
Menurut Stefanus, "berawal dari Penggugat Andreas Nandus, Daniel Hadi Purwanro dan Hermin yang di PHK perusahan tersebut secara sepihak dan tidak membayarkan hak karyawan tersebut, sehingga kasus ini harus melalui Proses Persidangan di PHI Samarinda. Namun atas tuntutan Karyawan tersebut, PHI Samarinda menghukum tergugat PT. Surya Langgeng Perkasa (SLP) untuk membayar hak karyawan Andreas Nandus Rp 45.589.999 dan Daniel Hadi Purwanto Rp 17.233.333, serta Hermin sebesar Rp 5.750.000. Namun Perusahan PT. SLP tidak mau terima untuk membayar hak karyawan tersebut dan memilih untuk mengajukan Kasasi Ke mahkama Agung, Sebut Stefanus", ujarnya.
Stefanus juga menambahkan bahwa, "Perkara Kasasi MA yang memenangkan Penggugat Andreas Nandus DKK telah berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung RI tanggal 21 Pebruari 2011 Nomor 18 K / Pdt. Sus / 2011 yang di terima pada tanggal 30 Mei 2012. Dalam amar putusannya, Mahkama Agung (MA) menghukum tergugat PT. SLP, serta harus membayar uang tunai dan sekaligus hak - hak Para Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja, Andrea Nandus sebesar Rp 45.589.999 dan Daniel Hadi Purwanto sebesar Rp 17.233.333, serta Hermin sebesar Rp 5.750.000", tambahnya.
Terkait putusan ini, pihak PT. Surya Langgang Perkasa (SLP) yang beralamat di Jl. M. Said Perumahan Citra Kelurahan Karam Asam Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda membangkang dalam membayarkan hak untuk karyawan sesuai dengan putusan MA. pada Senin 13 Agustus 2012 melalui Juru Sita Pengadilan telah memanggil PT. SLP, namun sudah lewat 2 minggu perusahan tersebut dinilai membangkang dan tidak mengindahkan putusan Kasasi.
"Karena dia membangkang, maka pada hari Rabu (19/9) kemarin kami sudah mengajukan sita jaminan kepada Ketua Pengadilan Samarinda terhadap 1 (satu) buah rumah / kantor PT. Surya Langgeng Perkasa yang terletak di Jl. M. Said Perumahan Citra Karam Asam Samarinda dalam jangka waktu satu minggu, Apabila yang bersangkutan tidak mempunyai niat untuk membayar hak para penggugat, maka barang - tersebut akan disita semua", kata Stefanus.
Humas Pengadilan Negeri Samarinda Tatas, SH ketika di konfirmasi media ini terkait permohonan Sita Jaminan kepada PT. SLP, mengatakan, "terkait putusan Kasasi, seharusnya PT. SLP segera melakukan ke wajiban untuk melaksanakan Putusan MA, sehingga di harapkan agar jangan sampai terjadinya eksekusi, Tatas juga mengharapkan agar Perusahan dapat mematuhi putusan MA dan terhindar dari Eksekusi. Mengenai waktu pelaksanaan Eksekusi Tatas mengatakan kewenangan sepenuhnya pada ketua pengadilan'', pungkas Tatas.(bhc/gaj) |