Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus PHK
PT. Surya Langgeng Perkasa Dinilai Membangkang Atas Putusan Mahkamah Agung
Friday 21 Sep 2012 00:15:00
 

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ist)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahan yang bergerak di Pertambangan Batubara yang berada di Samarinda Kalimantan Timur, dinilai membangkang atas Putusan Kasasi dari Mahakamah Agung RI. masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 3 orang karyawan pada perusahan tersebut yang sebelumnya juga di Putus bersalah oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda, sebut Penasihat Hukum Penggugat Stefanus Mbambu, SH di Pengadilan Samarinda Kamis (20/9).

Menurut Stefanus, "berawal dari Penggugat Andreas Nandus, Daniel Hadi Purwanro dan Hermin yang di PHK perusahan tersebut secara sepihak dan tidak membayarkan hak karyawan tersebut, sehingga kasus ini harus melalui Proses Persidangan di PHI Samarinda. Namun atas tuntutan Karyawan tersebut, PHI Samarinda menghukum tergugat PT. Surya Langgeng Perkasa (SLP) untuk membayar hak karyawan Andreas Nandus Rp 45.589.999 dan Daniel Hadi Purwanto Rp 17.233.333, serta Hermin sebesar Rp 5.750.000. Namun Perusahan PT. SLP tidak mau terima untuk membayar hak karyawan tersebut dan memilih untuk mengajukan Kasasi Ke mahkama Agung, Sebut Stefanus", ujarnya.

Stefanus juga menambahkan bahwa, "Perkara Kasasi MA yang memenangkan Penggugat Andreas Nandus DKK telah berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung RI tanggal 21 Pebruari 2011 Nomor 18 K / Pdt. Sus / 2011 yang di terima pada tanggal 30 Mei 2012. Dalam amar putusannya, Mahkama Agung (MA) menghukum tergugat PT. SLP, serta harus membayar uang tunai dan sekaligus hak - hak Para Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja, Andrea Nandus sebesar Rp 45.589.999 dan Daniel Hadi Purwanto sebesar Rp 17.233.333, serta Hermin sebesar Rp 5.750.000", tambahnya.

Terkait putusan ini, pihak PT. Surya Langgang Perkasa (SLP) yang beralamat di Jl. M. Said Perumahan Citra Kelurahan Karam Asam Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda membangkang dalam membayarkan hak untuk karyawan sesuai dengan putusan MA. pada Senin 13 Agustus 2012 melalui Juru Sita Pengadilan telah memanggil PT. SLP, namun sudah lewat 2 minggu perusahan tersebut dinilai membangkang dan tidak mengindahkan putusan Kasasi.

"Karena dia membangkang, maka pada hari Rabu (19/9) kemarin kami sudah mengajukan sita jaminan kepada Ketua Pengadilan Samarinda terhadap 1 (satu) buah rumah / kantor PT. Surya Langgeng Perkasa yang terletak di Jl. M. Said Perumahan Citra Karam Asam Samarinda dalam jangka waktu satu minggu, Apabila yang bersangkutan tidak mempunyai niat untuk membayar hak para penggugat, maka barang - tersebut akan disita semua", kata Stefanus.

Humas Pengadilan Negeri Samarinda Tatas, SH ketika di konfirmasi media ini terkait permohonan Sita Jaminan kepada PT. SLP, mengatakan, "terkait putusan Kasasi, seharusnya PT. SLP segera melakukan ke wajiban untuk melaksanakan Putusan MA, sehingga di harapkan agar jangan sampai terjadinya eksekusi, Tatas juga mengharapkan agar Perusahan dapat mematuhi putusan MA dan terhindar dari Eksekusi. Mengenai waktu pelaksanaan Eksekusi Tatas mengatakan kewenangan sepenuhnya pada ketua pengadilan'', pungkas Tatas.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus PHK
 
  PT. Surya Langgeng Perkasa Dinilai Membangkang Atas Putusan Mahkamah Agung
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2