JAKARTA, Berita HUKUM - Tanah seluas 23 hektar yang berada di atas lahan Gading Orchard Summarecon (GOS) ternyata sedang berkonflik. CV Trijava mengklaim, jika lahan tersebut adalah miliknya, sedangkan PT Summarecon Agung Tbk menyerobotinya untuk membangun ribuan ruko yang total harganya hingga mencapai triliunan.
"Mulai diributkan masalah ini di tahun 2008. Jadi memang kondisi ini sangat complicated. Dan kami berjuang agar tuntas. Kalau dibiarkan masalah akan besar dan penggunaan tanah atas kami akan semakin luas," ujar M. Ali Taleka, SH sebagai konsultan hukum CV Trijava kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Jumat ( 11/3).
Ali Taleka mengatakan, luas tanah yang diserobot sekitar 23 hektar di jalan Gading Orchard, kelurahan Pegangsaan Dua, kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara. Ia mengaku sudah lama berupaya menyelesaikan masalah itu dengan pihak Sumarecon. Namun, perusahaan pengembang itu tetap menyeroboti dan menjadikan lahan itu sebagai asetnya.
"Dalam sidang perkara di Pengadilan beberapa waktu lalu secara sah dimenangkan CV. Trijava. dan pihak Summarecon tentunya harus mengembalikan kepada Trijava," tegasnya.
Saat ini tanah tersebut telah dikuasi PT Summarecon dan telah dibangun di atasnya ruko-ruko yang telah di sewa dan sebagiannya dijual.
Kuasa hukum CV. Trijava Kosultan ini meminta, aset yang berada di atas Lahan Gading Orchard Summarecon itu agar dikembalikan kepada CV. Trijava.
Terkait dengan hal ini, Kuasa Hukum PT. Summarecon, Marcellinus Wawo SH, ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengaku baru mengetahui kejadian itu. "Saya baru tahu itu," ucapnya singkat mengakhiri statementnya.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com. ratusan ruko mewah dan bertingkat yang nilainya berkisar sekitar milyaran itu tampak kosong tidak berpenghuni. Di depan ruko tersebut digantung tulisan berisikan ruko ini disewa dan dijual. Jika malam hari suasana di kawasan ini ramai tempat berkumpulnya anak anak ABG (anak baru gede). Ada yang balap trek-trekan dan ada juga yang tampak asik berpacaran.(bh/san) |