Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Sumenep
PT SBS Ingkar Janji, Kejari Sumenep Layangkan Surat Tagihan Ketiga
Saturday 20 Apr 2013 00:21:39
 

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Hartoto.(Foto: Ist)
 
SUMENEP, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Sumenep segera melayangkan surat tagihan ketiga pada PT Surya Bayu Sejahtera (SBS), setelah pelaksana proyek pembangunan Pasar Anom Baru tersebut ingkar janji terkait pengembalian kelebihan uang muka pembangunan pasar dari Pemkab setempat sebesar Rp 833 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Hartoto, Jumat (19/4) menjelaskan, "dalam surat kedua yang dilayangkan pihaknya sebagai Jaksa Pengacara Negara, PT SBS diberi batas waktu hingga 10 April, untuk membayar kelebihan uang muka dari Pemkab sebesar Rp 833 juta. Ternyata sampai lewat batas waktu yang ditentukan, PT SBS malah tidak muncul," katanya.

Karena itu, lanjut Bambang, pihaknya segera melayangkan surat tagihan ketiga pada PT SBS, untuk secepatnya menyelesaikan pembayaran kelebihan uang muka pembangunan Pasar Anom. Apabila PT SBS tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, maka pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum berikutnya.

"Jadi surat ketiga yang kami layangkan nantinya merupakan surat tagihan terakhir. Kalau memang PT SBS tetap membandel tidak membayar kelebihan uang muka tersebut, kami terpaksa menempuh jalur hukum berikutnya, yakni gugatan perdata di pengadilan," ujarnya.

Bambang mengatakan, sebelum gugatan perdata, Pemkab Sumenep bisa saja menerbitkan 'black list' terhadap PT SBS, karena 'wanprestasi' terkait pelaksanaan pembangunan Pasar Anom Baru.

Bambang berharap agar persoalan pembangunan Pasar Anom Baru tahap pertama tersebut bisa secepatnya terselesaikan, agar pembangunan tahap berikutnya bisa segera dilanjutkan.(sm/kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2