Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PT Pos Indonesia
PT Pos Batal IPO, Dahlan Iskan Minta Manajemen Legowo
Thursday 31 Jan 2013 13:04:01
 

Ilustrasi, Logo PT Pos Indonesia.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan meminta PT Pos Indonesia (Persero) legowo menerima keputusan pemerintah yang tidak mengizinkannya untuk go public pada tahun ini.

Menurutnya, keputusan tersebut bukan berarti Kementerian BUMN tidak membela salah perusahaan pelat merah itu.

Saat ini, Pos Indonesia harus segera menyiapkan strategi untuk memperoleh pendapatan dan keuntungan sebesar-besarnya.

"Dengan keputusan pemerintah itu, bahasa kasarnya, jangan sampai Pos Indonesia membenturkan kepala ke tembok. Namun, langsung bekerja dengan giat untuk kepentingan perseroan," ujarnya dalam penandatanganan kerja sama pembentukan perusahaan patungan Pos Indonesia, Bank Mandiri, dan Taspen, di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (31/1).

Rencana Pos Indonesia untuk dapat melepas saham perdananya kepada publik atau initial public offering (IPO) pada tahun ini kandas.

Komite Privatisasi meminta perseroan mengkaji kembali revaluasi asetnya yang melimpah sebelum melantai di Bursa Efek Indonesia.

Menurut Dahlan, aset yang dimiliki oleh PT Pos sangat besar. Untuk menjadi sebuah perusahaan terbuka, aset tersebut harus masuk ke dalam neraca pembukuan. Akan tetapi, masuknya nilai aset secara keseluruhan dalam neraca akan membawa konsekuensi beban pajak yang sangat besar bagi perusahaan.

"Sementara itu, Pos Indonesia belum ada kemampuan untuk menyediakan dana pajak yang besar," kata Dahlan, seperti yang dikutip dari bisnis.com, pada Kamis (31/1).

Hal lain yang menjadi pertimbangan Komite Privatisasi adalah soal kewajiban public service obligation (PSO) perusahaan tersebut dalam mengantar surat-surat pemerintah kepada masyarakat.(arh/bsn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2