Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus di Pelindo
PT Pelindo IV Menyangkal Ada Kerjasama Dengan CV ADS
Wednesday 01 May 2013 23:03:18
 

Kuasa Dirut CV. ADS, Gaspar Pera.(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahaan BUMN milik Pemerintah PT Pelindo IV Samarinda dalam melakukan kegiatan dengan pekerjaan penarikan ponton (Asist Tug) menyangkal telah melakukan kerjasama dengan CV Adi Daya Sukses (ADS) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), namun kenyataan di lapangan CV ADS sejak awal Januari 2013 hingga 19 April 2013 telah melakukan pekerjaan Asist Tug sebanyak 758 tongkang.

Pernyataan tidak ada kerjasama antara PT Pelindo IV Samarinda dengan CV ADS, dilontarkan oleh Syamsul Ikhwan selaku Manager Pelayaran Kapal yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya, Rabu (1/5).

Menurut Syamsul bahwa, selama ini tidak pernah mengetahui yang namanya CV ADS atau Direkturnya H Muhammad Aini yang melakukan pekerjaan Asist Tug. "Tidak ada kerjasama, baik langsung maupun tidak langsung terhadap CV ADS, baik tertulis maupun lisan," ujar Syamsul.

Disinggung mengenai kenapa dalam kegiatan tersebut PT Pelindo IV telah melakukan pembayaran pertama sebanyak 181 tongkang atau sekitar Rp 330.325.000, Syamsul mengakuinya, namun yaitu kepada saudara Alfon Lue Kaha selaku penerima kuasa pertama dari Dirut CV ADS.

"Dalam pekerjaan tersebut, tahap pertama sudah dilakukan pembayaran, namun tahap kedua sampai saat ini belum dilakukan pembayaran," jelas Syamsul.

Syamsul mengakui bahwa dari hasil pekerjaan, mereka pihak Pelindo melakukan pemotongan 20% untuk pembayaran Pendapatan Negara, bukan pajak serta yang 185 adalah Fee untuk Pelindo sendiri, terang Syamsul.

Pernyataan Syamsul diperkuat dengan pernyataan Adi selaku Bagian SDM dan Umum merangkap Humas PT Pelindo IV, menurutnya selama ini tidak ada kerjasama antara pihak Pelindo dengan CV ADS baik tertulis berupa SPK maupun secara lisan, Syamsul dan Adi menampik dan mengatakan bahwa selama ini pihak Pelindo hanya memberi SPK kepada PT Merah Putih dan PT Etama, namun diakui Adi bahwa karena mereka (CV ADS red) sudah bekerja jadi dibantu untuk melakukan pembayaran. "Kalau pernyataan tidak melakukan kerjasama jadi siapa yang bertanggung jawab dalam pekerjaan CV ADS dan membayarkan hak atau jasa mereka?

Gaspar Pera, selaku Kuasa dari Dirut CV ADS kepada pewarta Rabu (1/5) bahwa pernyataan Syamsul Ikhwan selaku Manager Pelayanan Kapal dan Adi selaku Manajer Umum dan Humas itu merupakan suatu kebohongan, karena mereka Pelindo melalui General managernya Edi M Nursiwan, sekitar pertengahan bulan Februari 2013 yang lalu sudah mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Sementara kepada CV Adi Daya Sukses (ADS), yang disampaikan kepada PT Tonito Arum selaku pemakai jasa Asist Tug yang akan melakukan pembayaran kepada Pelindo, papar Gaspar.

Pihak PT Tonito Arum yang minta namanya tidak dipublikasikan dikonfirmasi pewarta Rabu (1/5) sore mengatakan, "benar sekitar pertengahan Februari 2013 Pelindo mengeluarkan SPK, Sementara kepada CV ADS dan aslinya disampaikan kepada kami untuk di lakukan pembayaran," ujarnya.

Gaspar Pera juga kembali menegaskan bahwa apa yang dikatakan Manager Pelayanan Kapal itu suatu kebohongan karena telah melakukan kerjasama dengan ADS, terbukti sekitar pertengan Pebruari 2013 yang lalu telah mengeluarkan SPK, sementara yang ditandatangani GM Pelindo Edi M Nursiwan yang ketika suratnya diurus oleh Syamsul selaku manajer Pelayaran Kapal, tegas Gaspar.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus di Pelindo
 
  Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
  Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
  Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
  Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
  Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2