SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV Cabang Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Divisi Keuangan diduga melakukan tagihan fiktip terhadap jasa Asisst tug pada pengguna jasa pelayaran, yang merugikan perusahan pelayaran milyaran rupiah.
Dugaan tagihan Fiktif yang dilakukan Divisi Keuangan Pelindo IV (Persero) cabang Samarinda dikeluhkan pengguna Jasa Asist Tugt kepada BeritaHUKUM.com diruang kerjanya baru-baru ini.
Menurur Sumber, tagihan Assist Tug yang di lakukan oleh Pelindo tidak sesuai dengan hasil kerja mereka pada bulan berjalan, ujar Sumber, sambil memperlihatkan nota tagihan dari Keuangan Pelindo dan daftar Asisit Tug, "yang sudah dikerjakan," ujar Sumber yang tidak mau disebut namanya.
"Pekerjaan kita tidak sebanyak apa yang ditagikan seperti ini, pekerjaan kita lakukan hanya sekitar 50 kali pekerjaan namun tagihan yang dilakukan hampir 100 kali pekerjaan, sehingga pembayaran yang seharusnya kita lakukan Rp 125 juta, namun tagihannya sekitar Rp 230 juta, inikan tagihan Fiktip," ujar Sumber kembali.
Sumber juga menambahkan bahwa, "pada tagihan bulan Juli hingga Agustus 2013 yang tagihannya per 31 Oktober 2013 sebanyak 245 item tagihan yaitu sebesar Rp 230 Juta sedangkan pekerjaan yang dilakukan hanya sekitar 50 kali yaitu pada bulan Juli 2013 sebanyak Rp 56 Juta dan bulan Agustus 2013 sekitar Rp 69 juta, jelas Sumber sambil menunjukan nota tagihan dan daftar yang dimilikinya.
Sumber juga memberi contoh pada tanggal 25/7/2013 lalu tidak dilakukan pekerjaan asist Tugt, namun dalam nota tagihan ada tercantum pekerjaan Asist Tug, hal yang sama juga dengan tanggal 26/7/2013, pekerjaan nihil namun adanya tagihan, sehingga sangat membebankan bagi kami pengguna Asist Tug, terang Sumber.
"Dugaan tagihan fiktip seperti ini telah kita juga ajukan keberatan, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari bagian keuangan," ucapnya.
General Manajer (GM) PT. Perlindo IV Cabang Samarinda, ketika hendak di konfirmas,i Senin (4/11) lalu tidak berada di tempat, Asisten Manajer Administrasi keuangan, Rustini kepada pewarta di ruang kerja, Senin (4/11) mengatakan, "tagihan yang dilakukan sudah sesuai mekanisme, yaitu dimulai pada penerimaan berkas tahap I, II, dan III dari bagian Pemanduaan dan Tambatan jadi kalaupun tagihan itu yang dilakukan berarti kesalahan awal dari sana bukan dari keuangan, bagian keuangan hanya membuatkan tagihan saja, yang jelasnya tanyakan saja kepada bagian Asisten Pemanduan dan Tambatan," jelas Rustini.
Ketika ditanyakan tagihan yang dilakukan yang diduga fiktif tidak sesuai dengan hasil pekerjaan dan adanya komplain atau keberatan dari pengguna Asist Tugt, Rustini mengatakan, "itu hak mereka karena apa yang kita lakuka tagihan tersebut sudah sesuai dengan pekerjaan mereka, dan adanya gugatan dari mereka silakan saja namun ada Peraturan Direksi (PD) 11 tahun 2008 kewajiban keberatan hanya 6 - 8 hari, kalau lewat maka harus menunggu proses dari direksi, tegas Rustini.
Manajer keuangan Pelindo IV Cabang Samarinda Farid Mudjiono, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/11) membenarkan adanya permasalahan yang timbul dengan tagihan dengan oleh divisinya, "ya kami terima banyak pengaduan dan semuanya kami proses," ujar Farid.
Namun kami tangani juga sesuai prosedur, "namun sesuai aturan kesempatan yang kami berikan sesuai PD11/2008 selama 6-8 hari setelah menerima nota tagihan, apabila tidak dilakuan pembayaran dan dari taggal 9-20 tidak dilakukan prioritas atau bulan berikutnya, kalau terlambat tanggal 21-25 dikenakan denda 5%, tanggal 26-30 denda 10% sedangkan tanggal 30 keatas dikenakan denda 20 persen," pungkas Farid.(bhc/gaj) |