Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh
PT Patria Kamo Tantang Bupati Aceh Timur Usir Warga Desa
Monday 23 Jun 2014 20:23:49
 

Salah Satu rumah warga pelepasan area lahan Perkebunan Sawit PT. Patria Kamo di Desa Gajah Mentah, Kecamatn Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, yang dirubuhkan preman bayaran.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Bupati Aceh Timur Hasballah (Rocky) mendapat tantangan dari pihak perkebunan sawit swasta PT. Patria Kamo yang berlokasi di Desa Gajah Mentah Kecamatan Sungai Raya. Tantangan tersebut di perlihatkan perusahaan itu dengan mengusir 130 kepala keluarga (KK) dan membumi hanguskan pemukiman warga desa tersebut, seperti diketahui PT. Patria Kamo yang masa berlaku HGU berakhir pada 31 Desember 2013 lalu, mengusir warga Desa Gajah Mentah yang di klaim masuk dalam HGU perusahaan tersebut.

Ratusan warga yang merasa terancam jiwanya saat ini mengungsi di belakang kantor Humas Sekdakap Aceh Timur dan rumah keluarganya. Amatan awak media ini di tempat pengungsaian 37 KK dari 130 KK saat ini menempati dan tidur di balai yang sangat tidak layak khususnya untuk balita, yang di samping ruangan terbuka, sebagian dari mereka anak anak balita.

Konflik yang berkepanjangan antara warga dengan pihak perkebunan tersebut sudah berlansung puluhan tahun, dengan berakhirnya HGU pada akhir tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah membebaskan 300 Hektar lahan untuk kepentingan Rakyat atas nama Desa Gajah Mentah, namun pihak perusahaan tidak terima dan menantang Pemkap setempat dengan menghancurkan rumah-rumah warga serta mengancam akan menembak warga yang berani pulang ke Desa itu.

Awak media ini berhasil mewawancarai orang tua Sulaiman Jamil (18) korban pemukulan oknum Preman bersenjata laras panjang, yang di sewa pihak perkebunan tersebut untuk meneror, memukul, mengusir dan membumi hanguskan pemukiman warga, Waltini (44) ibu korban pada pewarta ini menyebutkan sebelum kejadian pak Kades (Geuchik) suaminya Jumadi (53) yang juga Tuha 4 Gampoeng, serta anaknya Sulaiman Jamil sedang membuat laporan Bantuan Keuangan Pemakmu Gampoeng (BKPG) yang di kucurkan pemerintah pusat, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 31 Mei 2014 lalu sekitar pukul 22:00 Wib.

"Datang 4 orang bersenjata laras panjang dengan menggunakan sepeda motor Mio dan Beat, 2 orang yang memakai helm nunggu di sepeda motor, dan 2 orang lagi masuk ke rumah saya langsung memukul Anak saya Jamil, bukan hanya anak kami pak kades pun ikut di pukul sama mereka, kepalanya di pijak pijak, akibat pemukulan tersebut mata anak saya bengkak membiru, dari mulut dan hidung keluar darah," ujar Waltini.

Kerugian warga akibat pengusiran tersebut di taksir milyaran rupiah, saat ini para korban yang mulai tinggal di tempat pengungsian dari hari Jum,at (20/6), bantuan yang diterima dari pihak Dinas Sosial Kabupaten setempat berupa 10 sak beras, 10 karton aqua, 10 dus indomie, 5 papan telor, 5 kg minyak goreng.

Sementara Geuchik Desa (Gampoeng) Gajah Mentah Kecamatan Sungai Raya Abd. Rahman (45) di dampingi Imam Gampoeng Jailani Asyek (60) pada awak media mernyebutkan, “kami di ancam dan diusir dari kampung, rumah-rumah kami di robohkan dengan menggunakan alat berat, harta kami hancur, kami tidak tau mau tinggal di mana sekarang, kami sangat berharap ada sikap tegas dari Bupati Aceh Timur, kami minta kepadfa pihak yang merusak, agar segera mengganti rumah rumah kami, “ ujar Abd Rahman dengan di amini warganya.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2