Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gas
PT PIM Dipasok Gas Tangguh Dari Papua
Monday 13 May 2013 21:00:03
 

PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Lhokseumawe.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Wakil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Farhan Hamid mengatakan bahwa perusahaan pupuk PT. Iskandar Muda (PIM) di Lhokseumawe saat ini mendapatkan pasokan gas dari Provinsi Papua.

Menurut dia saat menjawab pertanyaan pewarta BeritaHUKUM.com melalui telepon, Senin (13/5), sumber gas alam cair atau yang disebutk gas tangguh yang dipasok dari Papua itu jumlahnya mencapai ribuan container hanya mampu bertahan sampai setahun kedepan.

“Stok gas di PT Arun tidak mencukupi lagi untuk memproduksi pupuk di PIM,” jelasnya lagi.

Kendati setelah adanya pendistribusian pasokan bahan baku gas dari Papua, pemerintah kini menjamin PT. PIM diharapkan akan bisa bertahan hingga satu tahun kedepan. Dijelaskan, upaya itu dilakukan pemerintah demi membangun industri-industri daerah khususnya yang memiliki wilayah pemasaran dalam negri.

Farhan menambahkan, gas tangguh yang didistribusikan ini hanya untuk menghidupkan satu muka pabrik PIM produksi pupuk Urea. Sementara PIM sendiri memiliki dua pengolahan pupuk, satu untuk memproduksi Urea dan yang satunya untuk mengolah pupuk Non Urea.

"Mau bagaimana lagi, sebab kuota gas yang ada di PT. Arun itu tidak mencukupi untuk di distribukan ke pabrik pupuk Urea tersebut," pungkasnya.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Gas
 
  Don't Gas Asia: Masyarakat Sipil Tuntut Upaya Nyata Dekarbonisasi, Bukan Solusi Palsu
  Harga LPG Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini
  Pemerintah Harus Hati-Hati Cabut Subsidi Elpiji 3 Kg
  Pengoplosan Gas Subsidi Sebabkan Kelangkaan Gas Elpiji
  Langka Gas Elpiji 3 Kg, Kegagalan Manajemen Logistik Nasional
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2