Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Freeport
PT Freeport Akan Mulai Ekspor Kembali Bulan Agustus
Monday 28 Jul 2014 20:29:25
 

Ilustrasi. Tambang Freeport.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Freeport McMoRan Inc harus konsisten dan tetap mengikuti aturan, karena telah disetujui 5 tahun yang lalu dan sudah disepati untuk membangun smelter, tempat dimana tambang itu ada, tempat dimana kekayaan alam itu diambil dan disanapun juga harus diprosesnya. Tambang Freeport Indonesia juga tambang yang paling menguntungkan di dunia, Freeport harus segera membangun smelter di Indonesia. Aturan dan tuntutan ini oleh Pemerintah, setelah perundingan yang alot dikabarkan akhirnya disepakati bersama oleh PT Freeport dalam amendemen kontraknya.

Namun, Kini 2 raksasa pertambangan asal Amerika Serikat (AS) menapaki jalan berbeda di Indonesia. Ketika PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) siap berjibaku di arbitrase dengan pemerintah Indonesia terkait renegosiasi kontrak karya, PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah berjabat tangan.

Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengatakan, pemerintah Indonesia dan Freeport sudah menyepakati seluruh poin renegosiasi kontrak karya. "Semua sudah setuju. Tidak ada masalah," ujarnya kemarin (25/7).

Menurut CT, seiring dengan selesainya renegosiasi, pemerintah siap merealisasikan janji memberi keringanan bea keluar (BK) ekspor konsentrat emas dan tambaga yang diproduksi Freeport.

Keringanan itu akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Freeport tidak perlu khawatir. Soal PMK (keringanan BK) itu nanti berjalan pararel saja," katanya.

Menteri Keuangan Chatib Basri menambahkan, poin-poin PMK keringanan BK untuk ekspor Freeport sudah selesai dibahas dan sekarang dalam proses administrasi.

Menurut dia, karena menyangkut pemberian fasilitas keringanan BK yang berarti mengurangi potensi penerimaan negara, aspek governance sangat ditekankan. "Pokoknya kalau governance beres, administrasi beres, maka PMK keluar," ucapnya.

PT Freeport Indonesia setuju menandatangani nota kesepahaman tentang ketentuan renegosiasi dan ekspor konsentrat karena sudah ada kejelasan PMK tentang keringanan bea keluar (BK).

"Sebenarnya kesepakatan itu yang selama ini sudah dibicarakan," kata Direktur Utama PTFI Rozik Soetjipto.

Dengan keputusan tersebut, pihak Freeport bisa mengekspor dengan beberapa syarat. Yakni, menaruh dana jaminan kesungguhan sebesar USD 115 juta di perbankan nasional. Kemudian membayar royalti dari konsentrat yang dieskpor sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 9 tahun 2012. Tentunya, Freeport juga harus membayar BK yang bakal diterapkan.

"Sudah tahu (berapa BK yang harus dibayar, Red). Tapi saya belum boleh ngomong karena PMK-nya belum selesai. Masih tunggu tanda tangan," tuturnya.

Dengan kesepakatan tersebut, Freeport sudah bisa mengekspor konsentrat pada Agustus nanti. Jika semua berjalan lancar, operasional PTFI bakal kembali seperti semula.

"Seharusnya rekomendasi ekspor ke Kemendag (Kementerian Perdagangan) sudah dikirim ke kemendak. Jadi SPE (surat persetujuan ekspor) kalau bisa dikeluarkan hari ini," katanya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Dirjen Minerba Sukhyar mengaku, pihaknya bakal terus mengevaluasi kemajuan smelter atau pabrik pemurnian sebagai syarat BK. Nantinya, besaran BK bakal ditentukan dari evaluasi serapan dana proyek smelter tersebut. Semakin besar investasi terserap, semakin kecil BK yang ditanggung.

"Jadi, kalau kemajuan serapan dana investasi mencapai 0-7,5 persen, perusahaan harus membayar BK 7,5 persen. Kalau realisasinya sudah mencapai 7,5 - 30 persen, mereka cuma perlu membayar BK 5 persen. Terakhir, kalau serapan lebih dari 30 persen, BK-nya bakal mencapai 0 persen," ujarnya, seperti yang dikutip dari jpnn.

Untuk kasus PTFI, dia mengungkapkan serapan dana proyek PTFI mencapai 5 persen. Dana tersebut dari jaminan kesungguhan yang ditempatkan di Indonesia. Dengan demikian, PTFI masih harus membayar BK sebesar 7,5 persen.

"Kalau SPE seharusnya keluar hari ini. Rekomendasinya sudah kami kirim. Dengan itu dia bisa mulai ekspor kira-kira dua minggu dari sekarang. Mereka perkirakan ekspor H2 756.300 ton dengan nilai USD 1.56 miliar," tambahnya.

Sementara, Freeport McMoRan Inc telah memperoleh kembali izin untuk mengekspor konsentrat tembaga dari Indonesia setelah enam bulan terhenti, kata seorang pejabat perusahaan tambang itu.

Freeport adalah satu dari sejumlah perusahaan yang telah mendapat izin ekspor dari pemerintah setelah diterapkannya peraturan baru terkait ekspor mineral pada bulan Januari lalu, seperti dilaporkan Reuters.

"Kami harus membuat persiapan sebelum kami bisa mulai melakukan ekspor. Semua masalah perizinan sudah selesai," kata Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozim Sutjipto.

"Kami telah menandatangani MoU dengan pemerintah, kami telah menaruh jaminan kesungguhan untuk membuat pabrik pengolahan mineral (smelter) dan kami mendapat rekomendasi dari dirjen... Dari sana kami pergi ke Kementerian Perdagangan dan mendapat izin ekspor," kata Sutjipto.

Kantor berita AFP menulis bahwa Freeport dapat mengekspor lebih dari 750.000 ton konsentrat dalam enam bulan mendatang.

Sutjipto mengatakan perusahaan berharap dapat memulai pengiriman konsentrat pada bulan Agustus.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Rozik B. Soetjipto mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia telah menyepakati empat hal dengan pemerintah Indonesia. Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jumat (25/7) lalu.

"Poin kesepakatan itu sejatinya sudah sejak lama dibicarakan sejak Chairul Tanjung menjadi Menteri Koordinator Perekonomian dan dibuat untuk menjembatani proses dialog dengan pemerintah Indonesia yang belum tuntas," ujar Rozik saat dihubungi Tempo pada Sabtu, (26/7).

Substansi poin pertama kesepakatan, kata dia, Freeport bersedia untuk melanjutkan pembahasan amandemen kontrak karya yang sudah dibicarakan sejak 2012 lalu. Sedangkan substansi kesepakatan kedua ialah Freeport siap melaksanakan kebijakan pemerintah dengan aturan penerapan bea keluar. Selain itu, Freeport juga siap untuk membayar jaminan pembangunan smelter di Gresik senilai US$ 115 juta.

Adapun poin keempat ialah Freeport bersedia untuk membayar royalti hasil tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sektor Energi. Freeport bersedia membayar royalti untuk hasil tambang emas sebesar 3,75 persen dari harga jual di mana semula royalti emas ialah 1 persen. "Begitu juga royalti perak menjadi 3,25 persen dari semula 1 persen, serta untuk tembaga menjadi 4 persen dari royalti semula sebesar 3 persen," ujar Rozik.

Sedangkan, terkait perpanjangan izin tambang PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia yang kini menjadi perhatian masyarakat Indonesia, karena nanti pada 20 Oktober 2014 adanya pergantian pemerintahan baru di Indonesia. Dari pantauan di media sosial twitter resmi Kemenko Perekonomian @kemenko_ekon baru saja menuliskan pada twitnya, Senin (28/7).

"Minerba memberikan pemasukan bagi negara sebanyak USD 6 billion. Freeport sendiri memberikan pemasukan hampir USD 2 billion."

"Saat ini blm ada kesepakatan perpanjangan kontak dgn Freeport. Yg berhak memperpanjang kontrak tsb adl pemerintahan baru."

"Mengenai Newmont, hingga kini pihaknya blm bersedia mencabut gugatan. Sehingga pemerintah akan tetap menghadapi gugatan tsb."(owi/bil/jpnn/tempo//BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2