Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
BANI
PT Bumigas Energi Pertanyakan Putusan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik 2 Anggota BANI
2019-01-20 16:46:13
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Majelis Arbitrase, Anangga Roosdiono dan Sekretaris Arbitrase, Eko Dwi Prasetiyo yang tengah berproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan pengadu PT Bumigas Energi, belum juga memperoleh putusan.

Kuasa Hukum PT Bumigas Energi Bambang Siswanto menegaskan, jika merujuk pada mekanisme yang ada, pihaknya sudah seharusnya dapat memperoleh putusan tersebut. "Amar putusannya kami belum mengetahui gitu. Justru itu kita surati lagi," ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu (19/1).

PT Bumigas Energi, kata Bambang, memiliki kewenangan dan berhak untuk mendapat putusan tersebut. "Kami selaku masyarakat sangat kecewa dengan jawaban yang bersifat konfidensial. Karena tidak transparan dari BANI," ujarnya

Dia menilai BANI sudah tidak objektif dan profesional. Sebab,hasil putusan sudah waktunya diketahui oleh pihak pengadu. "Kode etik di instansi manapun pasti diberitahukan tindak lanjutnya. Nah di BANI tidak demikian, sehingga kami tak tahu hasil putusannya," kata dia.

Bambang menambahkan, padahal berdasarkan informasi dari sumber terpercaya menyebutkan hasil pemeriksaan kode etik Anangga dan Eko sudah diputus oleh Ketua BANI Husseyn Umar. "Intinya kami mendapat kabar tapi enggak jelas putusannya seperti apa," paparnya.

Atas dasar belum memperoleh putusan tersebut, pihaknya memutuskan untuk melaporkan kejanggalan tersebut ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Pasalnya, PT Bumigas Energi merupakan anggota Kadin.

Meski begitu, pimpinan Kadin belum menanggapi aduan PT Bumigas Energi. "Mohon maaf mas, bapak masih full dan besok keluar kota," kata seorang asisten pribadi Ketua Kadin.

Selanjutnya, PT Bumigas Energi tetap mengupayakan proses hukum ke BANI meski sudah dua kali melayangkan surat dan tak direspon baik. Bambang mempertanyakan alasan BANI menutupi hasil pemeriksaan terhadap kedua anggotanya.

"Itu hal mencurigakan dan tidak etis. Dia (BANI) bukan lembaga individu. BANI lembaga yang melayani publik. Kami merasa dirugikan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Kehormatan BANI, Garuda Wiko, masih enggan banyak berkomentar."Kita enggak bisa buka ke media, karena sifatnya konfidensial atau rahasia," kata sekretaris Garuda, Lina Sam.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > BANI
 
  Ahli Waris BANI Menang di Mahkamah Agung
  PT Bumigas Energi Pertanyakan Putusan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik 2 Anggota BANI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2