ACEH, Berita HUKUM - 'Perbudakan' buruh kembali terjadi di kabupaten Aceh Timur, Aceh. Hal ini dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawi PT. Bumi Flora, perusahaan dituding milik warga keturunan Tionghoa di meda ini juga diduga kuat sarat konflik dengan warga sekitar terkait hewan satwa liar yang dilindungi, seperti Gajah dan Harimau.
Berdasarkan laporan yang di terima awak media ini dari karyawan perusahaan itu, mereka menyebutkan ratusan pekerja belum di bayar gajinya, mulai dari bulan Oktober hingga Desember, yang terdiri dari buruh harian tetap, dan buruh harian lepas.
Menurut salah seorang pekerja SP (30) menyebutkan bahwa PT. Bumi Flora bukan hanya menahan gaji para pekerja, pihak perusahaan juga telah melanggar peraturan tentang tenaga kerja dengan memberikan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu Rp 900.000 perbulan. Hanya 48 orang karyawan buruh tetap yang menerima upah Rp 1.600.000,- sedangkan 10 orang karyawan harian lepas saat ini baik karyawan maupun keluarganya sedang dilanda kelaparan, karena upahnya tak kunjung di bayar oleh pihak perusahaan.
Terkait hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Timur terkesan tutup mata, tidak pernah memantau perusahaan nakal, padahal mereka sudah sangat jelas melanggar pasal 1 ayat 30, pasal 54 ayat 1, pasal 88 ayat 1, pasal 91 ayat 2, dan pasal 94 undang undang No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Perusahaan tersebut juga melanggar pasal 14 ayat 3 Permen Naker No 1 tahun 1999 tentang pemberian upah tenaga kerja, dan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 7 tahun 2013 tentang upah pekerja.
Sementara, KTU pihak perkebunan sawit PT. Bumi Flora, Dahri saat di konfirmasi awak media ini melalui handphone selulernya sempat menyebutkan dan mengirim No Handphone salah seorang oknum wartawan di salah satu Media Mingguan di Sumatra Utara yang berinisial MY, Untuk memberikan bahasa tanggapan pihak perusahaan tersebut pada pewarta BeritaHUKUM.com. Setelah dihubungi, oknum wartawan tersebut merasa ketakutan dengan menyebutkan, saya tidak membeking perusahaan, saya buat berita, kalau tidak percaya buka di Online, arahnya pada awak media ini tanpa menyebutkan dari berita Online mana.
Setelah di hubungi kembali, Dahri selaku KTU diperusahaan tersebut hanya mengatakan, perkebunan PT. Bumi Flora saat ini sedang Koleb alias Bangkrut, soal gaji karyawan akan kita bayar dalam dua hari ini, janjinya. Saat di tanya terkait upah pekerja di bawan Upah Minimum Provinsi (UMP), buru buru Hendphonenya dimatikan, "perusahaan sedang bangkrut, soal gaji karyawan akan kita bayar dalam dua hari ini, sudah dulu ya,' pungkasnya, yang langsung mematikan Handphone.(bhc/kar) |