Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Aceh
PT Bumi Flora 'Perbudak' Pekerja Tanpa Bayar Upah, Disnaker Terkesan Tutup Mata
Thursday 18 Dec 2014 22:25:47
 

Ilustrasi. Perkebunan sawit.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM - 'Perbudakan' buruh kembali terjadi di kabupaten Aceh Timur, Aceh. Hal ini dilakukan perusahaan perkebunan kelapa sawi PT. Bumi Flora, perusahaan dituding milik warga keturunan Tionghoa di meda ini juga diduga kuat sarat konflik dengan warga sekitar terkait hewan satwa liar yang dilindungi, seperti Gajah dan Harimau.

Berdasarkan laporan yang di terima awak media ini dari karyawan perusahaan itu, mereka menyebutkan ratusan pekerja belum di bayar gajinya, mulai dari bulan Oktober hingga Desember, yang terdiri dari buruh harian tetap, dan buruh harian lepas.

Menurut salah seorang pekerja SP (30) menyebutkan bahwa PT. Bumi Flora bukan hanya menahan gaji para pekerja, pihak perusahaan juga telah melanggar peraturan tentang tenaga kerja dengan memberikan upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yaitu Rp 900.000 perbulan. Hanya 48 orang karyawan buruh tetap yang menerima upah Rp 1.600.000,- sedangkan 10 orang karyawan harian lepas saat ini baik karyawan maupun keluarganya sedang dilanda kelaparan, karena upahnya tak kunjung di bayar oleh pihak perusahaan.

Terkait hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Timur terkesan tutup mata, tidak pernah memantau perusahaan nakal, padahal mereka sudah sangat jelas melanggar pasal 1 ayat 30, pasal 54 ayat 1, pasal 88 ayat 1, pasal 91 ayat 2, dan pasal 94 undang undang No 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja. Perusahaan tersebut juga melanggar pasal 14 ayat 3 Permen Naker No 1 tahun 1999 tentang pemberian upah tenaga kerja, dan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 7 tahun 2013 tentang upah pekerja.

Sementara, KTU pihak perkebunan sawit PT. Bumi Flora, Dahri saat di konfirmasi awak media ini melalui handphone selulernya sempat menyebutkan dan mengirim No Handphone salah seorang oknum wartawan di salah satu Media Mingguan di Sumatra Utara yang berinisial MY, Untuk memberikan bahasa tanggapan pihak perusahaan tersebut pada pewarta BeritaHUKUM.com. Setelah dihubungi, oknum wartawan tersebut merasa ketakutan dengan menyebutkan, saya tidak membeking perusahaan, saya buat berita, kalau tidak percaya buka di Online, arahnya pada awak media ini tanpa menyebutkan dari berita Online mana.

Setelah di hubungi kembali, Dahri selaku KTU diperusahaan tersebut hanya mengatakan, perkebunan PT. Bumi Flora saat ini sedang Koleb alias Bangkrut, soal gaji karyawan akan kita bayar dalam dua hari ini, janjinya. Saat di tanya terkait upah pekerja di bawan Upah Minimum Provinsi (UMP), buru buru Hendphonenya dimatikan, "perusahaan sedang bangkrut, soal gaji karyawan akan kita bayar dalam dua hari ini, sudah dulu ya,' pungkasnya, yang langsung mematikan Handphone.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2