Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
PT KAI
PT ACK Serobot Aset PT KAI di Medan
Thursday 09 May 2013 18:16:30
 

Kuasa hukum PT KAI, M. Yahya Rasyid SH MH (kiri) dan Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT KAI, Edi Sukmoro (kanan) disela-sela seminar hukum penyelamatan aset Negara, di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (9/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Di tengah upaya pemerintah mencegah korupsi dan perampasan kekayaan negara, konflik agraria (sengketa tanah) antara pemerintah dan pengusaha kembali terjadi. Kali ini antara pengusaha properti PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) di Medan dan Perusahaan BUMN dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT KAI, Edi Sukmoro menyampaikan di sela-sela seminar hukum penyelamatan aset Negara yang dihadiri Ketua KPK Abraham Samad, di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Kamis (9/5) bahwa PT Arga Citra Kharisma secara melawan hukum telah menguasai tanah milik negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, di Jl. Jawa dan Jl. Madura, kelurahan Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara.

"Tanah itu adalah aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan nomor S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September tahun 1990 dan surat kepala badan pertanahan nasional No. 530.22-134 tertanggal 9 Januari tahun 1991," katanya.

Katanya, PT ACK tidak pernah mendapatkan pelimpahan hak atas tanah tersebut dari PT KAI, tapi telah menyerobot dan mempergunakan tanah tersebut seolah-olah miliknya sendiri, dengan mendirikan beberapa bangunan di tanah milik negara itu.

Seperti PT ACK telah mendirikan Pertamanan Kompleks Medan Center Point, diatasnya berdiri Hotel, Apartement, Office Medical Center, Super Mall, Convention Hall, Shop House, Kedua Kompleks Rumah Toko, Ketiga, Hotel Karibia, Ketiga, Rumah sakit Murni teguh Memorial Hospital.

Padahal dikatakan Edi, pembagunan itu semua tidak memiliki IMB sebagaimana dinyatakan dalam surat Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan No. 640/0933 tanggal 5 Februari 2013, sehingga warga sekitar yang memanfaatkan bangunan tersebut terancam digusur.

Kepemilikan tanah PT KAI tersebut telah dikuatkan oleh 5 (lima) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

1. Putusan No.28/Pdt.G/1996/PN.Mdn,Jo.putusan No.523/PDT/1997/PT.Mdn.
2. Putusan No.282/Pdt./PN-MDN,Jo. putusan No.522/PDT/1997/PT.Mdn jo putusan No.4685K/PDT/1998.
3. Putusan No.283/Pdt.G/1996/PN.Mdn,jo.putusan No.472/199z/PT.Mdn jo putusan No.4994/PDT/1998.
4. Putusan No.284/Pdt.G/1996/PN,Mdn,jo.putusan No.481/PDT/1997/PT.Mdn jo putusan No.4684 K/ PDT/1998.
5. Putusan No.285/Pdt.G/1996/PN.Mdn,jo.putusan No.522/PDT/1997/PT.Mdn jo putusan No.4548 K/PDT/1998.

Sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum PT KAI, M. Yahya Rasyid SH MH bahwa segala bentuk penguasaan secara melawan hak, pembangunan, dan pemanfaatan tanah PT KAI yang dilakukan PT ACK telah merugikan PT KAI sebagai BUMN berdasarkan UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara.

Serta berpotensi melanggar UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 tahun 2001, serta perubahan terhadap UU. No 31 tahun 1999 tentang pemebrantasan korupsi.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > PT KAI
 
  KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
  KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
  Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
  Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
  PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2