JAKARTA, Berita HUKUM - Di tengah upaya pemerintah mencegah korupsi dan perampasan kekayaan negara, konflik agraria (sengketa tanah) antara pemerintah dan pengusaha kembali terjadi. Kali ini antara pengusaha properti PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) di Medan dan Perusahaan BUMN dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Direktur Pengelolaan Aset Non Produksi PT KAI, Edi Sukmoro menyampaikan di sela-sela seminar hukum penyelamatan aset Negara yang dihadiri Ketua KPK Abraham Samad, di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Kamis (9/5) bahwa PT Arga Citra Kharisma secara melawan hukum telah menguasai tanah milik negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, di Jl. Jawa dan Jl. Madura, kelurahan Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara.
"Tanah itu adalah aset negara yang telah dipercayakan kepada PT KAI, sesuai Surat Menteri Keuangan nomor S-1069/HK.03/1990 tertanggal 4 September tahun 1990 dan surat kepala badan pertanahan nasional No. 530.22-134 tertanggal 9 Januari tahun 1991," katanya.
Katanya, PT ACK tidak pernah mendapatkan pelimpahan hak atas tanah tersebut dari PT KAI, tapi telah menyerobot dan mempergunakan tanah tersebut seolah-olah miliknya sendiri, dengan mendirikan beberapa bangunan di tanah milik negara itu.
Seperti PT ACK telah mendirikan Pertamanan Kompleks Medan Center Point, diatasnya berdiri Hotel, Apartement, Office Medical Center, Super Mall, Convention Hall, Shop House, Kedua Kompleks Rumah Toko, Ketiga, Hotel Karibia, Ketiga, Rumah sakit Murni teguh Memorial Hospital.
Padahal dikatakan Edi, pembagunan itu semua tidak memiliki IMB sebagaimana dinyatakan dalam surat Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan No. 640/0933 tanggal 5 Februari 2013, sehingga warga sekitar yang memanfaatkan bangunan tersebut terancam digusur.
Kepemilikan tanah PT KAI tersebut telah dikuatkan oleh 5 (lima) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
1. Putusan No.28/Pdt.G/1996/PN.Mdn,Jo.putusan No.523/PDT/1997/PT.Mdn.
2. Putusan No.282/Pdt./PN-MDN,Jo. putusan No.522/PDT/1997/PT.Mdn jo putusan No.4685K/PDT/1998.
3. Putusan No.283/Pdt.G/1996/PN.Mdn,jo.putusan No.472/199z/PT.Mdn jo putusan No.4994/PDT/1998.
4. Putusan No.284/Pdt.G/1996/PN,Mdn,jo.putusan No.481/PDT/1997/PT.Mdn jo putusan No.4684 K/ PDT/1998.
5. Putusan No.285/Pdt.G/1996/PN.Mdn,jo.putusan No.522/PDT/1997/PT.Mdn jo putusan No.4548 K/PDT/1998.
Sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum PT KAI, M. Yahya Rasyid SH MH bahwa segala bentuk penguasaan secara melawan hak, pembangunan, dan pemanfaatan tanah PT KAI yang dilakukan PT ACK telah merugikan PT KAI sebagai BUMN berdasarkan UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara.
Serta berpotensi melanggar UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 20 tahun 2001, serta perubahan terhadap UU. No 31 tahun 1999 tentang pemebrantasan korupsi.(bhc/put) |