MEDAN, Berita HUKUM - Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Sumater Utara (Sumut) ternyata banyak yang bermasalah. Hasil audit yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja menemukan 34 PPTKIS terancam dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional, karena tidak melakukan registrasi dan mengirim TKI bermasalah.
Para TKI yang umumnya dikirim lewat PPTKIS Sumut adalah mereka yang bekerja di sektor formil, seperti perkebunan dan konstruksi. Ada pula yang bekerja di sekor rumah tangga. Persoalan yang menyangkut TKI di luar negeri tidak lepas dari jasa PPTKIS yang mengirimnya. Anggota Komisi IX DPR Ali Taher mengatakan, pemerintah harus melakukan pendataan detail atas sejumlah PPTKIS.
Selama ini, kata Ali, pendataan dan publikasi PPTKIS yang dilakukan Kemenaker tidak pernah transparan. Untuk itu, dia mendesak Kemenaker yang akan melakukan pemeriksaan terhadap 34 PPTKIS yang membandel itu, hasilnya harus diumumkan ke public secara transparan. “Kemenaker harus segera mencabut PPTKIS yang mengirimkan TKI ke luar negeri tanpa syarat lengkapan,” tandas Ali di Medan.
Di antara persyaratan yang kerap tidak dilengkapi oleh sejumlah PPTKIS adalah dokumen yang belum lengkap seperti neraca keuangan oleh akuntan publik, izin penampungan, izin Balai Latihan Kerja, izin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, laporan tahunan rencana kerja penempatan, dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan.(andri/dpr/bhc/sya) |