SAMARINDA, Berita HUKUM - Seperti diberitakan sebelumnya, pekerjaan proyek sistim pengendali banjir Sentosa, Remaja dan Ahmad Yani (Semani) tahap I tahun anggaran 2010-2012 oleh Pemerintah kota Samarinda yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Negeri Samarinda atas adanya dugaan korupsi pembangunan proyek tersebut, karena adanya laporan masyarakat ke Kejari Samarinda dengan ditemukan ketidaklaziman pengerjaan proyek yang tidak adanya surat perintah kerja yang ditandatangi oleh Walikota Samarinda, kalau demikian siapa yang lebih bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Kepala seksi bidang pengairan dan juga selaku PPK dalam proyek Semani I dan Semani II Novida, saat kembali di konfirmasi oleh pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (2/2) mengatakan dirinya tidak tahu persis tentang prkerjaan proyek tersebut, karna tidak mengikut dari tahap awal. Namun, Novida mengatakan sangat kaget pada saat diperiksa oleh tim Kejaksaan terkait pekerjaan proyek Semani I yang tidak ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari Walikota, terang Novida.
"Saya kaget dan baru tahu saat di periksa Kejaksaan, Jaksa menanyakan tetkait surat petintah kerja yang ditandatangani Walikota. Ya memang tidak ada surat walikota, yang ada surat pemberitahuan DPRD saja," ujar Novida.
Terkait pekerjaan proyek yang tanpa ada SPK dari Walikota, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy MS, yang diminta komentarnya oleh pewarta mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kontraktor pelaksana sangat berani mengerjakan proyek Semani I yang tidak ada SK Walikota. Kalau demikian PPK, KPA dan Kontraktor sangat berani kerjakan proyek itu, jelas Rudi NS.
"Kalau pekerjaan proyek tersebut (Semani I) tidak ada SK Walikota berarti PPK, KPA dan Kontraktor sangat berani mengerjakan proyek tersebut. Semua pekerjaan proyek harus ada SK, proyek APBD kota harus ada SK Bupati/Walikota, APBD Provinsi SK Gubernur dan APBN harus ada SK dari Kementerian," jelas Rudi MS.
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan dan Penyediaan Air Baku Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Samarinda Rosnayadi Novida kembali dikonfirmasi diruang kerjanya pada, Rabu (3/2) mengatakan bahwa, terhadap proyek Semani I meliputi Jalan Sentosa, Mayjen Sutoyo (eks Remaja), Ahmad Yani, dan Gelatik untuk mengendalikan banjir yang saat ini sedang diperiksa Kejari Samarinda yang salah satunya pekerjaan tidak memiliki SK Walikota Samarinda, sebagai PPK hanya menjalankan pekerjaan setelah dilakukan tender. Namun, kalau ditanya siapa yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut yang tidak memiliki SK walikota merupakan tanggung jawab Kepala Dinas, tegas Novida.
"Sebagai PPK hanya melaksanakan pekerjaan dan yang lebih tahu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ahmad Nawawi yang saat ini bertugas di bagian perizinan kota Samarinda. Namun, yang paling bertanggung jawab tidak ada SK Walikota dalam pekerjaan proyek tersebut adalah Dadang, selaku Kepala Dinas saat ini menjabat Kadis Kebersihan dan Pertamanan kota Samarinda," pungkas Novida.
|