Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kejari Samarinda
PPK, KPA dan Kontraktor Dinilai Sangat Berani Kerjakan Proyek Semani I Tanpa SK Walikota
2016-02-04 22:35:55
 

Ilustrasi. proyek pengendalian banjir jalan Biawan, Samarinda.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Seperti diberitakan sebelumnya, pekerjaan proyek sistim pengendali banjir Sentosa, Remaja dan Ahmad Yani (Semani) tahap I tahun anggaran 2010-2012 oleh Pemerintah kota Samarinda yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Negeri Samarinda atas adanya dugaan korupsi pembangunan proyek tersebut, karena adanya laporan masyarakat ke Kejari Samarinda dengan ditemukan ketidaklaziman pengerjaan proyek yang tidak adanya surat perintah kerja yang ditandatangi oleh Walikota Samarinda, kalau demikian siapa yang lebih bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Kepala seksi bidang pengairan dan juga selaku PPK dalam proyek Semani I dan Semani II Novida, saat kembali di konfirmasi oleh pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (2/2) mengatakan dirinya tidak tahu persis tentang prkerjaan proyek tersebut, karna tidak mengikut dari tahap awal. Namun, Novida mengatakan sangat kaget pada saat diperiksa oleh tim Kejaksaan terkait pekerjaan proyek Semani I yang tidak ada Surat Perintah Kerja (SPK) dari Walikota, terang Novida.

"Saya kaget dan baru tahu saat di periksa Kejaksaan, Jaksa menanyakan tetkait surat petintah kerja yang ditandatangani Walikota. Ya memang tidak ada surat walikota, yang ada surat pemberitahuan DPRD saja," ujar Novida.

Terkait pekerjaan proyek yang tanpa ada SPK dari Walikota, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy MS, yang diminta komentarnya oleh pewarta mengatakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kontraktor pelaksana sangat berani mengerjakan proyek Semani I yang tidak ada SK Walikota. Kalau demikian PPK, KPA dan Kontraktor sangat berani kerjakan proyek itu, jelas Rudi NS.

"Kalau pekerjaan proyek tersebut (Semani I) tidak ada SK Walikota berarti PPK, KPA dan Kontraktor sangat berani mengerjakan proyek tersebut. Semua pekerjaan proyek harus ada SK, proyek APBD kota harus ada SK Bupati/Walikota, APBD Provinsi SK Gubernur dan APBN harus ada SK dari Kementerian," jelas Rudi MS.

Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan dan Penyediaan Air Baku Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Samarinda Rosnayadi Novida kembali dikonfirmasi diruang kerjanya pada, Rabu (3/2) mengatakan bahwa, terhadap proyek Semani I meliputi Jalan Sentosa, Mayjen Sutoyo (eks Remaja), Ahmad Yani, dan Gelatik untuk mengendalikan banjir yang saat ini sedang diperiksa Kejari Samarinda yang salah satunya pekerjaan tidak memiliki SK Walikota Samarinda, sebagai PPK hanya menjalankan pekerjaan setelah dilakukan tender. Namun, kalau ditanya siapa yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut yang tidak memiliki SK walikota merupakan tanggung jawab Kepala Dinas, tegas Novida.

"Sebagai PPK hanya melaksanakan pekerjaan dan yang lebih tahu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ahmad Nawawi yang saat ini bertugas di bagian perizinan kota Samarinda. Namun, yang paling bertanggung jawab tidak ada SK Walikota dalam pekerjaan proyek tersebut adalah Dadang, selaku Kepala Dinas saat ini menjabat Kadis Kebersihan dan Pertamanan kota Samarinda," pungkas Novida.



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2